Modal Foto Syur, Empat Pemuda Pekanbaru Peras Siswi SMP Sampai Rugi Puluhan Juta!
Ilustrasi dan infografis pemerasan pelajar. Foto: SM News/Create by Al
RIAU, SabangMerauke News - Kasus pemerasan pelajar di Pekanbaru terbongkar. Korban dipaksa untuk mengirim uang puluhan juta rupiah. Selasa, 21 April 2026, polisi mengungkap praktik ancaman digital yang menyasar korban usia sekolah. Peristiwa ini mengundang perhatian karena melibatkan pelaku dewasa dan anak berhadapan hukum sekaligus.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru mengamankan empat terduga pelaku dalam kasus tersebut. Satu pelaku berusia dewasa berinisial FR, tiga lainnya masuk kategori anak berhadapan hukum. Penangkapan dilakukan setelah laporan resmi masuk dan penyelidikan dilakukan secara intensif oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan proses pengungkapan kasus ini. “Benar, kami telah mengamankan satu orang dewasa dan tiga ABH,” ujar Anggi Rian Diansyah. Pernyataan tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyasar pelajar tersebut.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada awal April tahun 2026. Rentang kejadian berlangsung cukup lama sejak pertengahan tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Peristiwa bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui komunikasi personal. Hubungan yang awalnya biasa berubah menjadi ancaman setelah pelaku mulai meminta foto tidak pantas. Korban yang masih duduk di bangku sekolah akhirnya menuruti permintaan karena rasa takut yang mendalam.
Ancaman tidak berhenti setelah pelaku mendapatkan foto pertama dari korban tersebut. Pelaku kembali menekan korban dengan ancaman penyebaran foto jika tidak mengirimkan tambahan gambar. Situasi ini membuat korban semakin terjerat dalam lingkaran tekanan psikologis yang berkepanjangan.
Setelah itu, aksi pemerasan mulai dilakukan secara bertahap dengan nominal yang terus meningkat. Jumlah uang yang diminta bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Korban yang tertekan akhirnya terus memenuhi permintaan demi menghindari ancaman penyebaran foto.
AKP Anggi Rian Diansyah mengungkap peran pelaku lain dalam memperluas tekanan terhadap korban. “Pelaku bersama rekannya melakukan pemerasan berulang dengan nominal hingga jutaan rupiah,” ujar Anggi. Keterangan ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam menjalankan aksi pemerasan terhadap korban.
Ironisnya, korban sempat mencoba mencari bantuan dengan berbicara kepada salah satu pelaku lain. Namun, situasi justru dimanfaatkan untuk memperluas aksi pemerasan menggunakan identitas berbeda. Langkah tersebut memperlihatkan manipulasi kepercayaan yang semakin memperburuk kondisi korban.
Pelaku dewasa berinisial FR ikut terlibat aktif dalam aksi pemerasan lanjutan terhadap korban. Aksi tersebut berlangsung selama beberapa bulan dengan jumlah uang yang cukup besar. Nominal pemerasan yang dilakukan FR mencapai kisaran enam hingga tujuh juta rupiah.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai angka yang sangat besar. Kerugian ditaksir mencapai sekitar enam puluh juta rupiah selama periode pemerasan berlangsung. Jumlah tersebut menunjukkan dampak ekonomi yang serius bagi korban dan keluarga.
Selain kerugian materi, korban juga mengalami tekanan mental akibat ancaman yang terus berulang. Ancaman penyebaran foto pribadi menjadi sumber ketakutan yang sulit dihindari bagi korban. Kondisi ini memperlihatkan dampak psikologis serius dari kejahatan berbasis ancaman digital.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku. Proses penangkapan dilakukan setelah bukti cukup kuat dikumpulkan dari hasil penyidikan. Para pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting terkait risiko kejahatan berbasis teknologi dan relasi digital. Interaksi yang tampak sederhana dapat berubah menjadi ancaman serius jika disalahgunakan. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap permintaan mencurigakan dalam komunikasi pribadi.
AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus serupa ke depan. “Para pelaku dijerat pasal terkait pemerasan dan pengancaman sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Anggi. Langkah hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus perlindungan bagi korban kejahatan serupa.
Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya edukasi terkait keamanan digital bagi kalangan pelajar. Pemahaman mengenai risiko berbagi data pribadi menjadi kunci pencegahan kejahatan serupa. Kasus ini meninggalkan pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam membangun relasi di dunia digital. R-02

