Tega Sekali! Pria Pekanbaru Garap Keponakan Saat Ibu Jadi TKW di Malaysia
JU ditangkap polisi karena mencabuli keponakan sendiri. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Paman bejat asal Kampar akhirnya resmi masuk jeruji besi sekarang. Pelaku tega merusak masa depan keponakan sendiri berkali-kali. Polisi meringkus pria berinisial JU ini tanpa perlawanan berarti.
Aksi gila ini bermula sejak bulan Agustus tahun 2023. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tambang. Korban saat itu masih berusia sangat belia, sebelas tahun.
JU berstatus sebagai adik kandung dari ibu kandung korban. Pelaku memanfaatkan situasi sepi saat rumah nenek sedang lengang. Nafsu setan membuat pria umur 43 tahun ini gelap mata.
Nasib malang menimpa bocah kecil saat sang ibu merantau. Ibunda korban sedang berjuang mencari nafkah di negeri Malaysia. Korban terpaksa tinggal bersama nenek demi menyambung hidup sehari-hari.
Rahasia gelap ini terkubur rapat selama hampir tiga tahun. Sang ibu baru mencium aroma busuk pada Februari 2026. Korban akhirnya berani buka suara menceritakan semua kepedihan batinnya.
"Kejadian baru terdeteksi Februari 2026," terang Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mewakili Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, Sabtu, 18 April 2026.
Ibu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan. Laporan masuk ke Polres Kampar segera setelah cerita korban terungkap. Aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Tim Unit PPA Satreskrim Polres Kampar mengumpulkan barang bukti. Sejumlah saksi kunci menjalani pemeriksaan intensif untuk memperkuat jeratan hukum. Petugas juga melakukan visum medis guna melengkapi berkas perkara pelaku.
Pelaku JU melancarkan aksinya dengan modal ancaman kekerasan fisik. Tersangka melarang korban mengadu kepada nenek atau ibu kandungnya. Ancaman cubitan dan pukulan membuat bocah kecil ketakutan setengah mati.
"Jangan bilang nenek atau ibu," ujar pelaku, menirukan ancamannya. Eka Pranata menjelaskan modus operandi tersebut. Kalimat ancaman itu sukses membungkam korban selama bertahun-tahun lamanya.
Namun, keberanian korban muncul saat rasa trauma sudah memuncak. Tanggal 8 Februari 2026 menjadi titik balik pengungkapan kasus ini. Pukul 19.30 WIB, korban menangis menceritakan semua kelakuan busuk pamannya.
Polisi mengintai keberadaan pelaku setelah semua bukti cukup kuat. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, memimpin operasi. Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Ashari Antoni turut memberikan bantuan penuh.
Pencarian berakhir di sebuah rumah kawasan kota Pekanbaru Riau. Polisi menangkap pelaku pada hari Kamis, 16 April 2026. Tersangka JU tidak berkutik saat tim buser mengepung kediaman pribadinya di Pekanbaru.
Aparat langsung membawa tersangka menuju markas Polres Kampar segera. Proses penyidikan lebih lanjut kini tengah berlangsung secara intensif. Penyidik menggali kemungkinan adanya korban lain dalam lingkaran keluarga tersebut.
Tersangka melanggar pasal persetubuhan serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023. Hukuman penjara berdurasi lama kini sudah menanti di depan mata.
Pelaku terancam jeratan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdapat pula pasal 415 yang siap mengurung pelaku di sel. Negara tidak memberi ampun bagi predator anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua orang tua. Pengawasan terhadap anak harus tetap ketat meski bersama keluarga sendiri. Keluarga dekat ternyata bisa menjadi ancaman paling nyata bagi anak. . R-02

