Modus Baru Narkoba! Rumah Tak Berpenghuni Disulap Jadi Markas Transaksi Sabu
AS alias Suahrul diamankan polisi bersama 16,21 gram sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pangkalan Kasai, Inhu.(ist)
RIAU, SabangMerauke News - Sebuah rumah kosong di Indragiri Hulu terbongkar jadi lokasi transaksi sabu. Penggerebekan di Kulim 8, Kelurahan Pangkalan Kasai, membuka praktik tersembunyi yang meresahkan warga. Kasus ini mengungkap modus licik pengedar memanfaatkan bangunan tak berpenghuni sebagai tempat aman.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas keluar-masuk di lokasi. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat dengan penyelidikan intensif selama beberapa waktu. Gerak cepat dilakukan hingga akhirnya polisi memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah kosong tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menyampaikan kronologi penangkapan melalui keterangan resmi.
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Misran, Kamis, 16 April 2026. Ia menjelaskan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku berada di dalam bangunan tersebut.
Seorang pria berinisial AS alias Suahrul diamankan saat berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menguasai peredaran sabu di wilayah tersebut. Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan kecil yang beroperasi secara tertutup.
Penggeledahan awal tidak menemukan barang bukti pada tubuh tersangka saat pertama kali diamankan. Namun pencarian berlanjut ke dalam rumah dengan menyisir setiap sudut ruangan secara teliti. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah ditemukan barang mencurigakan tersembunyi rapi.
Polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di dalam kamar. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting untuk melanjutkan pencarian barang bukti lainnya di lokasi. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan fokus pada benda-benda yang tampak tidak mencolok.
Sebuah jaket tergantung di dinding menjadi kunci terbongkarnya sisa barang bukti di lokasi. Di dalam jaket tersebut ditemukan tiga paket sabu tambahan beserta uang tunai hasil transaksi. Total empat paket sabu dengan berat kotor 16,21 gram berhasil diamankan dari lokasi kejadian.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang bukti lain berupa uang tunai Rp100 ribu turut diamankan sebagai bagian dari penyelidikan. Semua temuan tersebut memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung di lokasi.
Menurut keterangan polisi, rumah kosong dipilih karena minim perhatian dan jarang dikunjungi warga. Strategi tersebut digunakan pelaku untuk menghindari pengawasan serta mengelabui lingkungan sekitar. Modus ini dinilai cukup efektif hingga akhirnya terendus melalui laporan masyarakat setempat.
Kasi Humas Polres Inhu, Misran, menjelaskan peran tersangka dalam jaringan kecil tersebut. “Pelaku menggunakan lokasi itu sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi,” kata Misran. Ia menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Seberida untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sesuai ketentuan hukum terkait peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat kuat pentingnya peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kejahatan. Laporan sederhana dari warga mampu membuka praktik tersembunyi yang selama ini sulit terdeteksi. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah. R-02

