SP3 Terbit! Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Gugur
Status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar resmi gugur setelah polisi menerbitkan SP3 dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Status tersangka Rismon Hasiholan Sianipar resmi gugur setelah polisi menerbitkan SP3 dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai pendekatan hukum yang mengedepankan penyelesaian damai. Keputusan tersebut diambil setelah terpenuhinya mekanisme hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penghentian perkara dilakukan usai adanya permintaan maaf dari Rismon kepada pihak Jokowi. Permintaan maaf tersebut diterima dan dianggap memulihkan kondisi awal pihak yang dirugikan. “Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut,” ujarnya, Jumat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan proses penghentian dilakukan setelah pertemuan langsung antara Rismon dan Jokowi di Surakarta. Pertemuan itu difasilitasi kepolisian untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif. Setelah itu, gelar perkara khusus digelar sebelum keputusan SP3 diterbitkan secara resmi.
Polisi menegaskan penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain. Kasus ini masih terus berjalan hingga tahap persidangan bagi pihak yang belum mendapatkan penghentian perkara. “Penghentian ini tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya,” kata Iman.
Dalam perkara ini, total delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Sejumlah nama seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga mengajukan restorative justice kepada penyidik. Polisi kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut setelah melalui kajian hukum mendalam.
Dengan terbitnya SP3 untuk Rismon dan pihak lain yang memenuhi syarat, jumlah tersangka kini tersisa lima orang. Mereka terbagi dalam dua klaster yang tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai strategi populis aparat dalam meredam konflik politik sensitif sekaligus menjaga stabilitas publik.(R-04l

