Dari Aktivis Jadi Ketua Ombudsman, Ini Profil Hery Susanto yang Diciduk Kejagung karena Suap Nikel
Langkah tegas penegak hukum mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik setelah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengurusan laporan hasil pemeriksaan sektor tambang, hanya enam hari setelah resmi dilantik Presiden. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Langkah tegas penegak hukum mengguncang lembaga pengawas pelayanan publik setelah Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengurusan laporan hasil pemeriksaan sektor tambang, hanya enam hari setelah resmi dilantik Presiden.
Penangkapan dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediaman Hery di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Operasi tersebut menandai percepatan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat tinggi lembaga negara. Penindakan cepat ini memicu sorotan publik terhadap integritas pejabat baru di lembaga strategis.
Penyidik mengungkap, Hery diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada sektor pertambangan. Dugaan praktik korupsi ini berkaitan dengan upaya intervensi terhadap hasil pengawasan yang seharusnya independen. “Penangkapan terkait penerimaan uang untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan,” ujar tim penyidik dalam keterangan resmi.
Usai diamankan, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian menetapkan status tersangka setelah menemukan alat bukti awal yang cukup kuat. Sekitar pukul 11.20 WIB, Hery keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum resmi ditahan.
Kasus ini menyita perhatian karena Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 menggantikan Mokhamad Najih. Ia diharapkan memimpin lembaga tersebut untuk periode 2026–2031 dengan agenda penguatan pengawasan publik. Namun, harapan tersebut langsung runtuh akibat kasus hukum yang menjeratnya.
Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery dikenal memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis pengawasan pelayanan publik. Ia aktif mendorong pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas layanan negara. Fokus kerjanya mencakup sektor kemaritiman, investasi, dan energi yang dinilai rawan praktik korupsi.
Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, Hery menempuh pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta pada bidang kependudukan dan lingkungan hidup. Ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX periode 2014–2019. Pengalaman tersebut memperkuat citranya sebagai sosok berpengaruh dalam kebijakan publik.
Kariernya juga mencakup jabatan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode serta Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS. Selain itu, ia pernah memimpin bidang kesehatan di Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam. Jejak panjang ini membuat penangkapannya menjadi ironi besar di mata publik.
Selama di Ombudsman, Hery aktif mendorong revisi Undang-Undang Ombudsman untuk memperkuat kelembagaan. Ia juga memperkenalkan pendekatan kolaborasi multipihak melalui konsep Eptahelix guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun kini, komitmen tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Penegakan hukum yang cepat diharapkan membuka fakta lebih luas terkait praktik korupsi di sektor strategis. Kejagung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.(R-04)

