Jemaah Haji Bawa HP Baru? Ini Aturan IMEI dan Bebas Bea dari DJBC
Ilustrasi jemaah haji pulang bawa HP baru. Foto : AI
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Jemaah haji pulang membawa ponsel baru wajib lapor IMEI di bandara Indonesia. Kelalaian melapor berisiko membuat perangkat tidak bisa digunakan pada jaringan seluler nasional. Otoritas fiskal menegaskan aturan ini sekaligus membuka celah pembebasan bea masuk bagi jemaah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan mekanisme registrasi IMEI bagi jemaah haji pembawa ponsel baru. Aturan ini menjadi pintu utama agar perangkat dapat terhubung jaringan seluler nasional setelah tiba. Proses kepabeanan menjadi syarat wajib sebelum aktivasi perangkat dilakukan operator dalam negeri.
Pejabat DJBC Cindhe Marjuang Praja menjelaskan fenomena jemaah membeli ponsel saat ibadah berlangsung. Kondisi darurat seperti kehilangan atau kerusakan perangkat mendorong pembelian selama di Tanah Suci. “Komunikasi sangat penting sehingga jemaah akhirnya membeli HP baru saat menjalankan ibadah,” ujarnya.
Setibanya di bandara, jemaah wajib melapor kepada petugas Bea Cukai untuk pencatatan perangkat. Petugas kemudian merekam nomor IMEI serta identitas pemilik dalam sistem kepabeanan nasional. Data tersebut diteruskan agar perangkat dapat diaktifkan secara resmi di jaringan operator Indonesia.
Cindhe menekankan pelaporan menjadi kunci mendapatkan fasilitas pembebasan pungutan yang tersedia. “Jemaah harus memberitahukan kepada petugas agar nomor IMEI direkam dan mendapat pembebasan,” katanya. Langkah ini sekaligus mencegah pemblokiran perangkat akibat tidak terdaftar dalam sistem nasional.
Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi termasuk ponsel mendapat pembebasan penuh dalam batas kewajaran. Sementara jemaah haji khusus memperoleh fasilitas pembebasan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Skema ini menjadi pembeda utama dalam perlakuan fiskal antar kategori jemaah.
Jika nilai barang melebihi batas, maka selisihnya dikenakan pungutan sesuai ketentuan berlaku. Tarif bea masuk ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai kena pajak atas barang tersebut. Selain itu, pemerintah juga mengenakan Pajak Pertambahan Nilai efektif sebesar 11 persen.
Otoritas menegaskan seleksi nilai barang dilakukan ketat untuk memastikan kepatuhan aturan fiskal nasional. Pengawasan ini sekaligus mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kebijakan ini menjadi bagian penguatan penerimaan negara tanpa mengganggu kebutuhan dasar jemaah.(R-03)

