SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      Baru Pulang Nobar Final Piala Dunia, Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Langsung Disegel KPK

      20/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      Gigi Dicopot, Ancam Jual Organ: Teror Sindikat Perdagangan Manusia pada Warga Agam

      20/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
  • Nasional
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
    • Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      Istana Peringatkan Hotman Paris Tak Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie

      20/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      Tragedi Sibolangit, Penrad Siagian Desak Evaluasi Total Pengawasan Truk ODOL dan Jalur Medan-Berastagi

      20/07/2026  ❘  13:02 WIB
  • Ekonomi
    • Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

      20/07/2026  ❘  13:13 WIB
    • Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus  Rp18.000

      Konflik Timur Tengah Bakar Rupiah, Dolar AS Hampir Tembus Rp18.000

      20/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      Heboh! Antusiasme Warga dan Doorprize Dongkrak Omzet UMKM di Halaman Kantor Gubernur Riau

      20/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      Update Harga Emas Antam 20 Juli 2026: Buyback Ikut Turun, Investor Wajib Tahu

      20/07/2026  ❘  09:25 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      Pledoi Gubernur Riau Abdul Wahid: Minta Dibebaskan dan Barang Miliknya yang Disita Dikembalikan

      20/07/2026  ❘  13:07 WIB
    • Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      Buronan Narkotika Sembunyi di Bengkalis, Terbongkar Laporan Warga Lewat Telepon Darurat

      20/07/2026  ❘  12:21 WIB
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      Pelajar Siak Raih Medali Emas di Ajang Olimpiade Sains Tingkat Nasional 2026

      20/07/2026  ❘  16:04 WIB
    • Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      Sumber Air Kian Surut, Manggala Agni Rela Kuras Lumpur Kanal Cacing demi Padamkan Karhutla

      20/07/2026  ❘  15:42 WIB
    • Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      Raih Nilai Kepuasan 88,500, Mutu Pelayanan Perpustakaan Soeman HS Masuk Kategori Sangat Baik

      20/07/2026  ❘  15:29 WIB
    • Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      Persimpangan Pekanbaru Bakal Bersih Total, Gepeng Tak Bisa Lagi Sembunyi

      20/07/2026  ❘  12:35 WIB
  • Sport
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
    • Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      Resmi! Kylian Mbappe Jadi Top Skor Piala Dunia 2026, Rekornya Bikin Dunia Terkejut

      20/07/2026  ❘  07:57 WIB
    • Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      Mimpi Messi Pupus, Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Dunia

      20/07/2026  ❘  06:37 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
    • FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      FIFA Resmi Menjual Potongan Rumput Asli Final Piala Dunia 2026 Sebagai Suvenir Premium

      20/07/2026  ❘  10:17 WIB
    • Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      Balasan Pedas Mojtaba Khamenei ke Trump Bikin Geger: Tanda Tangan Presiden AS Tak Berharga

      20/07/2026  ❘  08:05 WIB
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras Cuma Motif Dendam Pribadi, Amnesty Internasional Nilai Aneh

17/04/2026  ❘  08:02 WIB • Hukrim
Bagikan :
Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras Cuma Motif Dendam Pribadi, Amnesty Internasional Nilai Aneh

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pengungkapan motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan akal sehat publik dan mengabaikan indikasi kuat adanya keterlibatan sistematis dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis (16/4/2026) malam, Usman menyampaikan bahwa narasi “dendam pribadi” yang diungkap oleh pihak Oditurat Militer tidak hanya lemah secara logika hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah cukup memahami kompleksitas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah anggota BAIS TNI.

“Ini penghinaan terhadap rasionalitas hukum dan rasionalitas publik,” ujar Usman.

Ia menilai, sulit diterima jika serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM dikaitkan semata dengan konflik personal, apalagi korban tidak memiliki hubungan pribadi dengan para pelaku.

Lebih jauh, Usman menduga kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan yang terorganisasi dan direncanakan dengan matang. Ia menyoroti kemungkinan adanya penggunaan sumber daya negara dalam pelaksanaan aksi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak dengan posisi strategis yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Kritik juga diarahkan pada mekanisme peradilan militer yang menangani kasus ini. Menurut Usman, ada kecenderungan berulang dalam praktik peradilan militer di Indonesia, yakni hanya menyeret pelaku dari kalangan bawah, sementara pihak yang diduga memiliki peran komando justru luput dari pertanggungjawaban.

Ia mengaitkan fenomena ini dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Tragedi Trisakti dan kasus penghilangan paksa aktivis 1998. Dalam kedua kasus tersebut, menurut Usman, proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.

“Yang terjadi selalu sama. Pengadilan militer hanya menyentuh level bawah, seolah semua tindakan dilakukan secara otonom atau karena dendam pribadi. Sementara mereka yang memegang komando tidak tersentuh,” tegasnya.

Usman pun meragukan bahwa kasus Andrie Yunus akan terungkap secara menyeluruh jika tetap ditangani melalui jalur peradilan militer. Ia menyerukan agar publik bersuara dan menolak pendekatan yang dianggap menyesatkan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, sebelumnya menyatakan bahwa motif sementara yang ditemukan dalam penyidikan adalah dendam pribadi terhadap korban. Ia menyebut, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Namun, Andri juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam persidangan, termasuk potensi munculnya tersangka lain. Ia menjelaskan bahwa jika dalam proses pembuktian ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka perkara akan dipisahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sendiri melibatkan empat prajurit aktif BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, usai korban menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta. Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius, termasuk kerusakan pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Ia sempat mendapatkan pertolongan warga sebelum akhirnya dirawat intensif di RSCM.

Peristiwa ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil dan organisasi HAM, yang menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual. Bahkan, kasus ini turut berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI saat itu sebagai bentuk tanggung jawab institusional di tengah tekanan publik.

Proses hukum kemudian bergulir dari penyelidikan oleh kepolisian hingga dilimpahkan ke Puspom TNI. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan ke oditurat militer dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Amnesty Internasional Indonesia, menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi para pembela HAM. Jika narasi “dendam pribadi” terus dipaksakan tanpa pembuktian yang kuat, kekhawatiran akan impunitas dan ketidakadilan pun semakin menguat. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :kasus Andrie Yunusmotif penyiraman air keraskritik Amnesty Internasional IndonesiaSabangmeraukene

BERITA TERKAIT :

  • 7 Hari Disisir Tanpa Henti, Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line di Selat Meranti Resmi Dihentikan

    7 Hari Disisir Tanpa Henti, Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line di Selat Meranti Resmi Dihentikan

    Daerah •
    17/04/2026 ❘ 07:59 WIB
  • Kasus Korupsi Jasa Layanan Kapal, Kejati Geledah Kantor 6 Perusahaan di Dumai, Ini Daftarnya

    Kasus Korupsi Jasa Layanan Kapal, Kejati Geledah Kantor 6 Perusahaan di Dumai, Ini Daftarnya

    Hukrim •
    17/04/2026 ❘ 07:37 WIB
  • Upika Bagan Sinembah Gerebek Sarang Narkoba di Bagan Batu, 5 Orang Diamankan

    Upika Bagan Sinembah Gerebek Sarang Narkoba di Bagan Batu, 5 Orang Diamankan

    Hukrim •
    17/04/2026 ❘ 07:25 WIB
  • Prakiraan Cuaca Riau Jumat 17 April 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

    Prakiraan Cuaca Riau Jumat 17 April 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan

    Riau •
    17/04/2026 ❘ 07:19 WIB
  • Rumah Kosong di Rohil Dipasang Police Line, Diduga Lokasi Nyabu

    Rumah Kosong di Rohil Dipasang Police Line, Diduga Lokasi Nyabu

    Hukrim •
    17/04/2026 ❘ 07:11 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan