Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras Cuma Motif Dendam Pribadi, Amnesty Internasional Nilai Aneh
Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras pengungkapan motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan akal sehat publik dan mengabaikan indikasi kuat adanya keterlibatan sistematis dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.
Dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis (16/4/2026) malam, Usman menyampaikan bahwa narasi “dendam pribadi” yang diungkap oleh pihak Oditurat Militer tidak hanya lemah secara logika hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik. Ia menegaskan bahwa masyarakat sudah cukup memahami kompleksitas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah anggota BAIS TNI.
“Ini penghinaan terhadap rasionalitas hukum dan rasionalitas publik,” ujar Usman.
Ia menilai, sulit diterima jika serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM dikaitkan semata dengan konflik personal, apalagi korban tidak memiliki hubungan pribadi dengan para pelaku.
Lebih jauh, Usman menduga kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan yang terorganisasi dan direncanakan dengan matang. Ia menyoroti kemungkinan adanya penggunaan sumber daya negara dalam pelaksanaan aksi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak dengan posisi strategis yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Kritik juga diarahkan pada mekanisme peradilan militer yang menangani kasus ini. Menurut Usman, ada kecenderungan berulang dalam praktik peradilan militer di Indonesia, yakni hanya menyeret pelaku dari kalangan bawah, sementara pihak yang diduga memiliki peran komando justru luput dari pertanggungjawaban.
Ia mengaitkan fenomena ini dengan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Tragedi Trisakti dan kasus penghilangan paksa aktivis 1998. Dalam kedua kasus tersebut, menurut Usman, proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.
“Yang terjadi selalu sama. Pengadilan militer hanya menyentuh level bawah, seolah semua tindakan dilakukan secara otonom atau karena dendam pribadi. Sementara mereka yang memegang komando tidak tersentuh,” tegasnya.
Usman pun meragukan bahwa kasus Andrie Yunus akan terungkap secara menyeluruh jika tetap ditangani melalui jalur peradilan militer. Ia menyerukan agar publik bersuara dan menolak pendekatan yang dianggap menyesatkan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, sebelumnya menyatakan bahwa motif sementara yang ditemukan dalam penyidikan adalah dendam pribadi terhadap korban. Ia menyebut, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Namun, Andri juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam persidangan, termasuk potensi munculnya tersangka lain. Ia menjelaskan bahwa jika dalam proses pembuktian ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka perkara akan dipisahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri melibatkan empat prajurit aktif BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Mereka didakwa dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, usai korban menyelesaikan kegiatan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta. Dalam perjalanan pulang, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius, termasuk kerusakan pada mata kanan dan luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya. Ia sempat mendapatkan pertolongan warga sebelum akhirnya dirawat intensif di RSCM.
Peristiwa ini memicu reaksi luas dari masyarakat sipil dan organisasi HAM, yang menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual. Bahkan, kasus ini turut berujung pada pengunduran diri Kepala BAIS TNI saat itu sebagai bentuk tanggung jawab institusional di tengah tekanan publik.
Proses hukum kemudian bergulir dari penyelidikan oleh kepolisian hingga dilimpahkan ke Puspom TNI. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan ke oditurat militer dan kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026. Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Amnesty Internasional Indonesia, menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan melindungi para pembela HAM. Jika narasi “dendam pribadi” terus dipaksakan tanpa pembuktian yang kuat, kekhawatiran akan impunitas dan ketidakadilan pun semakin menguat. (R-05)

