Kasus Korupsi Jasa Layanan Kapal, Kejati Geledah Kantor 6 Perusahaan di Dumai, Ini Daftarnya
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebanyak 6 kantor perusahaan di Kota Dumai, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas 1 Dumai, pada Kamis (16/4/2026). Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan penggeledahan sejumlah kantor perusahaan di Kota Dumai, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas 1 Dumai. Penggeledahan menyasar sebanyak 6 kantor perusahaan yang bergerak di sektor pelayaran dan kepelabuhanan pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut.
Adapun 6 kantor perusahaan yang digeledah yakni PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line dan Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.
"Penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Jasa Layanan Kapal Pada Perairan Wajib Pandu Kelas 1 Dumai Tahun Anggaran 2015- 2025," terang Zikrullah, Jumat (17/4/2026).
Zikrullah menjelaskan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.
"Semua barang dan dokumen terkait dilakukan penyitaan dan dijadikan alat bukti," tegas Zikrullah.
Kantor Pelindo dan KSOP Dumai Digeledah
Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah sejumlah kantor di Kota Dumai.
Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Pelindo Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim. Penyidik juga menggeledah Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum di Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Satu kantor lain yang digeledah Kejati Riau yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, Dumai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berada di kantor tersebut. Namun, ia tidak merinci konten dan substansi dokumen yang disita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara ini Kejati Riau telah meminta keterangan dari setidaknya 17 orang saksi. Para saksi berasal dari instansi dan badan usaha terkait, antara lain:
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta Distrik Navigasi setempat.
Sejauh ini belum ada penjelasan substantif dari pihak Kejati Riau terkait perkara yang tengah diusut.
Namun, dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dari jasa layanan kapal yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau bagi hasil kepada negara/ daerah.
Celah adanya ketidaksesuaian penyetoran dana jasa pandu dan tunda serta praktik Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak ketiga juga diduga masuk dalam tanah penyidikan.
Di sejumlah daerah lainnya, aparat hukum juga pernah mengusut kasus sejenis. Misalnya penyidikan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara dan penyidikan umum untuk kasus serupa di Sungai Lalan, Sumatera Selatan. (R-04/Adri)

