MK Tolak Gugatan Pasal Penghasutan KUHP, Permohonan Delpedro Dinyatakan Tak Jelas
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal penghasutan dan hoaks dalam KUHP menegaskan batas tegas uji materiil berbasis kepentingan konstitusional. Permohonan yang diajukan Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formil.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (16/4/2026). “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya menegaskan hasil akhir perkara.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono menjelaskan, pemohon gagal menguraikan secara lengkap kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. Pemohon hanya menjelaskan kerugian terkait Pasal 246, tanpa mengaitkan secara jelas dengan Pasal 263 dan Pasal 264 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut MK, uraian hubungan sebab-akibat antara norma dan kerugian konstitusional merupakan syarat esensial dalam pengujian undang-undang. Ketidakjelasan ini membuat permohonan kehilangan dasar legal standing yang kuat di hadapan Mahkamah.
Selain itu, MK juga menyoroti bentuk petitum yang diajukan pemohon tidak lazim dalam praktik pengujian undang-undang. Rumusan permintaan dinilai tidak tegas apakah menghapus atau mengubah norma, sehingga menyulitkan Mahkamah memahami substansi permohonan.
“Model petitum sulit dipahami dan tidak sesuai kelaziman,” kata Liliek dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.
Perkara dengan nomor registrasi 93/PUU-XXIV/2026 itu menguji sejumlah pasal krusial dalam KUHP baru, yakni Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 terkait penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pemohon sebelumnya beralasan pasal-pasal tersebut berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan kepastian hukum. Mereka mengaku pernah didakwa menggunakan pasal serupa dalam perkara penghasutan dan penyebaran hoaks.
Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan relevan dengan norma yang diuji.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa uji materiil di MK tidak hanya bergantung pada substansi norma, tetapi juga ketepatan konstruksi hukum permohonan. Tanpa kedudukan hukum yang jelas dan argumentasi yang terstruktur, gugatan berisiko kandas di tahap awal pemeriksaan.(R-04)

