Tak Cukup Minta Maaf! UI Siapkan Sanksi DO untuk Pelaku Chat Cabul Mahasiswa Hukum
Ancaman drop out (DO) menghantui belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) usai terkuaknya dugaan pelecehan seksual dalam grup chat internal. Foto : Istimewa
Depok, SABANGMERAUKE NEWS — Ancaman drop out (DO) menghantui belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) usai terkuaknya dugaan pelecehan seksual dalam grup chat internal. Pihak kampus bergerak cepat dengan investigasi menyeluruh dan menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku, termasuk pemecatan dari status mahasiswa jika terbukti bersalah.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya percakapan bernada pelecehan seksual yang viral di kalangan mahasiswa. Fakultas Hukum UI langsung mengecam keras tindakan tersebut dan memastikan proses penelusuran dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian serta keadilan.
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium DH UI. Forum tersebut digelar sebagai ruang bagi korban untuk menyampaikan langsung kekecewaan sekaligus menerima permintaan maaf dari para pelaku.
Namun, situasi forum berlangsung panas. Sorakan dan luapan emosi dari korban serta mahasiswa lain mewarnai jalannya pertemuan. Mereka menilai ruang aman di lingkungan kampus telah dirusak oleh perilaku tidak pantas tersebut. Meski demikian, forum tetap terkendali tanpa insiden kekerasan fisik.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa permintaan maaf saja tidak cukup untuk menuntaskan persoalan ini. Ia menekankan perlunya sanksi tegas yang berpihak pada korban.
Sementara itu, pihak Universitas Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tengah melakukan investigasi mendalam. Proses ini meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan alat bukti.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa pelecehan seksual, termasuk dalam bentuk verbal dan digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai universitas dan aturan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat.
UI memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi akademik berat, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), apabila terbukti terjadi pelanggaran. Bahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terbuka jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Selain penindakan, UI juga menyediakan pendampingan bagi korban, mulai dari psikologis, hukum, hingga akademik, guna memastikan pemulihan berjalan menyeluruh. Identitas korban pun dijamin kerahasiaannya.
Pihak kampus mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, demi menjaga integritas penanganan kasus dan melindungi semua pihak yang terlibat.(R-04)

