Putusan Mengejutkan, PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Presiden Jokowi
Ilustrasi Sidang Perkara Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo. Foto : Istimewa
Solo, SABANGMERAUKE NEWS - Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan Citizen Lawsuit terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Putusan dibacakan melalui sistem e-court dengan hasil tidak dapat diterima majelis hakim.
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sesuai amar putusan hakim.
Pengadilan Negeri Solo memutus perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt melalui sidang elektronik resmi.
Majelis hakim menerima eksepsi dari seluruh pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Putusan menegaskan gugatan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Humas PN Solo, Subagyo, menyampaikan hasil putusan kepada awak media nasional.
“Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi seluruh tergugat dan turut tergugat,” ujarnya.
Ia menambahkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sesuai pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban pembayaran biaya perkara kepada para penggugat.
Nilai biaya perkara ditetapkan sebesar Rp537.000 sesuai amar putusan resmi pengadilan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum pada tingkat pertama di PN Solo.
Perkara ini diajukan alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Mereka menggugat Joko Widodo sebagai tergugat utama dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihak kampus dan institusi lain turut tercantum sebagai pihak tergugat.
Rektor UGM Ova Emilia dan Wakil Rektor Wening Udasmoro ikut digugat dalam perkara ini.
Institusi kepolisian juga masuk sebagai pihak tergugat dalam gugatan Citizen Lawsuit tersebut.
Majelis hakim mempertimbangkan seluruh aspek sebelum menjatuhkan putusan akhir perkara.
Sidang dipimpin hakim ketua Achmad Satibi bersama dua hakim anggota.
Hakim anggota terdiri dari Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro dalam persidangan tersebut.
Majelis menilai gugatan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian materi pokok perkara.(R-03)

