4 Oknum TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Empat oknum prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Empat oknum prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi dijerat pasal berlapis dan segera diadili di pengadilan militer setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Oditurat Militer.
Empat oknum prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Oditurat Militer memastikan proses hukum berjalan cepat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap aktivis sipil.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan penerapan pasal berlapis terhadap para tersangka. “Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP dan pasal lainnya,” ujarnya. Langkah ini menunjukkan upaya tegas penegakan hukum dalam lingkungan militer terhadap pelanggaran berat.
Berkas perkara keempat tersangka kini memasuki tahap lanjutan menuju persidangan militer. Oditurat Militer tengah menyusun dokumen hukum berupa berita acara pendapat dan saran hukum sebelum pelimpahan ke pengadilan. Proses tersebut menjadi tahap krusial sebelum sidang resmi digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Andri menjelaskan tahapan hukum sedang diproses secara administratif dan substansial. “Saat ini kami mengolah berkas perkara untuk dikirim sebagai Bapat dan SPH kepada Papera,” katanya. Setelah itu, surat keputusan penyerahan perkara akan diterbitkan untuk melanjutkan ke tahap penyusunan dakwaan.
Jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebagai pihak berwenang. Oditur Militer memastikan kesiapan penuh untuk membawa kasus ini ke meja hijau dalam waktu dekat. Publik menanti transparansi proses hukum terhadap pelaku yang berasal dari institusi bersenjata.
Sebelumnya, penyidik Puspom TNI telah menuntaskan penyidikan terhadap empat prajurit yang diduga sebagai pelaku. Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti telah dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional dan akuntabel.
“Pelimpahan ini merupakan bagian komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel,” ujar Aulia. Empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini menunggu proses persidangan. Barang bukti penyiraman air keras turut diserahkan sebagai bagian penguatan pembuktian di pengadilan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret. Puspom TNI bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku dari unsur militer. Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais TNI yang mencakup Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Penanganan kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di tubuh TNI. Publik menuntut transparansi, keadilan, serta hukuman setimpal bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil. Sidang militer mendatang akan menjadi penentu arah keadilan dalam kasus yang menyita perhatian nasional.(R-04)

