Menata Kemandirian Fiskal dari Daerah: Validasi APL hingga Pemutakhiran PBB-P2 Jadi Strategi Baru Tingkatkan PAD Meranti
Pegawai Bapenda Kepulauan Meranti tengah memproses pencetakan massal ribuan lembar SPPT. Foto: SM News
RIAU SabangMerauke News - Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit dan tekanan kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dihadapkan pada satu kenyataan yang tidak mudah dihindari yakni ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi, bahkan mencapai lebih dari 90 persen dari total struktur pendapatan daerah.
Dalam situasi seperti ini, memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan menjadi jalan realistis yang harus ditempuh agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan program pembangunan tidak terhenti di tengah jalan.
Bagi pemerintah daerah, peningkatan PAD menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara belanja pegawai yang bersifat wajib dengan kebutuhan pembangunan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Tanpa penguatan sektor pendapatan daerah, ruang gerak pembangunan akan semakin terbatas.
Apalagi jika melihat proyeksi struktur APBD ke depan, tantangan itu tampak semakin nyata.
Jika pada tahun anggaran 2026 total APBD Kabupaten Kepulauan Meranti berada di kisaran Rp1,162 triliun, maka pada tahun 2027 mendatang diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,011 triliun. Penurunan tersebut selain disusun secara realistis juga karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memasukkan proyeksi pendapatan dari sektor Participating Interest (PI) yang hingga kini belum memiliki kepastian dalam struktur perencanaan pendapatan daerah.
Dalam kondisi seperti itu, kerja keras untuk memperkuat PAD menjadi semakin penting dan strategis. Tugas besar ini salah satunya berada di pundak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Meranti di bawah komando Agusyanto Bakar.
Bagi Agusyanto, amanah yang diembannya bukan sekadar jabatan struktural dalam organisasi pemerintahan. Lebih dari itu, posisi tersebut menjadi bagian dari upaya besar membangun fondasi kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan keterbatasan anggaran.
Dengan pengalaman panjang di bidang pengelolaan keuangan daerah, ia memahami betul bahwa PAD bukan sekadar angka statistik dalam dokumen anggaran. Baginya, PAD adalah urat nadi pembangunan daerah.
“Dalam kondisi fiskal kita saat ini, penguatan PAD bukan lagi pilihan tambahan, tetapi menjadi kebutuhan utama agar pemerintah daerah tetap mampu menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan," ujarnya.
PAD ini menurutnya bukan hanya angka di atas kertas. Ini adalah darah pembangunan, yang mengalirkan kehidupan untuk jalan, sekolah, kesehatan, dan pelayanan publik yang menjadi gambaran sederhana namun kuat tentang bagaimana ia memaknai peran pendapatan daerah bagi masa depan Kepulauan Meranti.
Langkah awal yang mulai dipetakan adalah optimalisasi sektor pajak daerah. Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan efisiensi pemungutan, tetapi juga memperluas basis pajak agar potensi yang selama ini belum tergarap dapat dimaksimalkan secara bertahap dan terukur.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) hingga berbagai jenis retribusi daerah, seluruh potensi pendapatan akan dipetakan ulang dengan pendekatan yang lebih sistematis. Harapannya, strategi tersebut mampu membuka ruang baru bagi peningkatan PAD tanpa harus membebani masyarakat secara berlebihan.
"Kita menyadari ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih sangat tinggi. Karena itu, Bapenda akan fokus memperkuat potensi pendapatan daerah agar secara bertahap Kepulauan Meranti bisa lebih mandiri secara fiskal. Kami akan melakukan pemetaan ulang seluruh potensi pajak dan retribusi daerah, mulai dari PBB-P2 hingga sektor lainnya, supaya potensi yang selama ini belum maksimal bisa kita optimalkan secara bertahap dan terukur," beber Agusyanto.
Namun ia juga menyadari, meningkatkan pendapatan daerah bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Membangun kepatuhan wajib pajak membutuhkan proses panjang. Tingkat kesadaran masyarakat yang masih beragam, keterbatasan data wajib pajak, hingga potensi kebocoran dalam sistem pemungutan menjadi tantangan klasik yang masih harus diselesaikan secara bertahap.
Meski demikian, Agusyanto memilih melihat tantangan itu sebagai ruang inovasi, bukan hambatan.
Ia meyakini bahwa melalui strategi yang terukur serta penguatan sistem berbasis teknologi, potensi kebocoran dapat ditekan dan transparansi pengelolaan pendapatan daerah dapat ditingkatkan. Di saat yang sama, basis data perpajakan daerah juga dapat diperkuat sehingga potensi PAD yang selama ini tersembunyi bisa mulai muncul ke permukaan.
Visinya sederhana, namun memiliki makna besar bagi masa depan daerah pesisir tersebut.
Ia ingin menjadikan PAD bukan hanya sebagai penopang anggaran daerah, tetapi juga sebagai simbol kemandirian fiskal Kepulauan Meranti. Sebuah langkah menuju daerah yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dana transfer pusat, melainkan mampu berdiri lebih kuat dengan kekuatan ekonomi yang tumbuh dari dalam dirinya sendiri.
Upaya memperkuat PAD di Kabupaten Kepulauan Meranti bukanlah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh satu orang atau satu instansi semata. Di balik strategi penataan ulang potensi pajak daerah menuju kemandirian fiskal, Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, bergerak bersama tim yang menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pendapatan daerah.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Agusyanto didampingi sejumlah pejabat strategis di lingkungan Bapenda, diantaranya Kepala Bidang Pengembangan, Kebijakan dan Sistem Informasi Rio Hilmi, Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Pengawasan dan Pelaporan (P4) Rinaldi, serta Kepala Subbidang Kerja Sama dan Sistem Informasi Husnudzon, bersama jajaran lainnya yang turut menguatkan langkah penataan potensi pajak daerah secara bertahap dan terstruktur.
Bagi Agusyanto, pembicaraan mengenai peningkatan PAD tidak bisa dilepaskan dari kerja lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa struktur PAD bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bapenda, melainkan merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang memiliki kontribusi terhadap sumber-sumber pendapatan.
Pendekatan kolaboratif itu mulai menunjukkan hasil.
Ia menjelaskan bahwa dari sektor pajak daerah, kinerja penerimaan sepanjang tahun 2025 memperlihatkan tren yang cukup menggembirakan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga 31 Desember 2025, realisasi pajak daerah tercatat mencapai sekitar Rp23,33 miliar atau 59,89 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang terealisasi sekitar Rp18,67 miliar.
Jika ditelusuri lebih rinci, peningkatan tersebut juga terlihat dari capaian per jenis pajak daerah.
Pajak restoran misalnya, terealisasi sekitar Rp724 juta atau 90,62 persen dari target. Pajak hotel mencapai sekitar Rp984 juta dengan persentase 79,42 persen. Bahkan pajak kesenian dan hiburan mampu melampaui target dengan realisasi sekitar Rp492 juta atau 100,62 persen. Secara umum, realisasi berbagai jenis pajak daerah berada pada kisaran rata-rata 80 hingga 90 persen, bahkan beberapa di antaranya melampaui target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi sinyal bahwa potensi pendapatan daerah sebenarnya masih memiliki ruang untuk terus diperkuat melalui strategi yang tepat dan kerja sama lintas sektor yang konsisten.
Tidak hanya dari sektor pajak, kontribusi sektor retribusi daerah yang dikelola sejumlah OPD penghasil juga menunjukkan performa stabil. Sepanjang tahun 2025, realisasi retribusi daerah tercatat mencapai 95,59 persen, angka yang relatif terjaga jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya.
Adapun angka yang cukup signifikan terealisasi sebesar Rp 66.763.587.689 miliar lebih tinggi dari tahun 2024 lalu yang terealisasi sebesar Rp 64.920.704.855 miliar.
Selain pajak dan retribusi daerah, struktur PAD juga ditopang oleh komponen lain seperti hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan sah lainnya yang berada dalam koordinasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hal ini semakin menegaskan bahwa penguatan PAD merupakan kerja bersama lintas lembaga di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan demikian dalam struktur PAD ada kerja lintas OPD. Hal yang tak kalah pentingnya adalah penetapan target yang lebih realistis sesuai dengan potensi daerah. Dan ini tentu pula harus menjadi komitmen dan sinergi antara pemerintah dan DPRD,” ujar Agusyanto.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi daerah saat ini, peningkatan PAD memang tidak bisa dilakukan secara instan. Namun pemerintah daerah tetap melihat peluang yang cukup terbuka melalui sejumlah langkah strategis yang sedang disiapkan secara bertahap dan terukur.
Salah satu sektor yang dinilai memiliki ruang peningkatan cukup besar adalah PBB-P2. Saat ini pemerintah daerah tengah melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran data objek pajak sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan daerah ke depan.
Langkah tersebut diyakini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat basis data perpajakan daerah sekaligus meningkatkan akurasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
“Kami tetap optimistis dalam pencapaian target untuk pendapatan. Saat ini kami sudah ada rancangan dalam upaya peningkatan PAD, salah satunya verifikasi data PBB,” tukasnya.
Di tengah upaya memperkuat struktur PAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bapenda juga tidak menutup mata terhadap sejumlah faktor yang menjadi penyebab belum tercapainya target PAD secara maksimal pada tahun anggaran 2025. Salah satu faktor paling mendasar, menurut Kepala Bapenda Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, adalah penetapan target pendapatan yang dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan kemampuan riil daerah.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025 target PAD ditetapkan sebesar Rp264.632.779.894,12, atau meningkat sekitar 270 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang berada pada angka Rp97.941.937.585,36. Penetapan target tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan telah melalui kesepakatan bersama dengan DPRD sejak tahap pembahasan MoU KUA–PPAS hingga rapat paripurna penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2025.
Karena itu, menurutnya, tidak sepenuhnya tepat apabila capaian PAD yang belum mencapai target kemudian hanya dikaitkan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak yang disebut berada di bawah 60 persen, khususnya pada sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara lebih komprehensif dan proporsional.
Hal yang sama juga berlaku terhadap potensi Areal Penggunaan Lain (APL) milik perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti yang selama ini diasumsikan belum tergali sebagai objek PBB. Padahal, menurut Agusyanto, potensi tersebut saat ini justru sedang dalam proses penguatan dan validasi sebagai salah satu sumber pemasukan daerah ke depan.
“Terkait hal ini progres kerjanya sedang berlangsung, mulai dari melaporkan ke pimpinan (Sekda), berkoordinasi dengan Ketua Komisi II, peninjauan lapangan hingga membangun komunikasi secara intens. Saat ini sedang dilakukan validasi data bersama tim legal perusahaan, terutama terkait APL,” jelasnya.
Meski target PAD belum tercapai secara penuh, Agusyanto menegaskan bahwa secara substansi realisasi PAD tahun 2025 tetap menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai peningkatan pendapatan daerah memang tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus ditempuh melalui tahapan yang terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan dinamika pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, semakin tinggi perputaran ekonomi di daerah, maka semakin besar pula potensi pajak dan retribusi yang dapat diserap pemerintah daerah.
Sektor UMKM, ekonomi kreatif, kuliner, dan perhotelan misalnya, menjadi salah satu tulang punggung penerimaan pajak daerah karena bergantung langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Begitu pula pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang membuka akses mobilitas dan aktivitas usaha, secara tidak langsung turut memperkuat potensi penerimaan daerah melalui retribusi jasa usaha dan perizinan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa realisasi PAD tahun 2025 yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 tetap belum mampu mencapai target yang telah ditetapkan. Hal itu, menurutnya, lebih disebabkan karena target pajak yang terlalu optimistis sejak awal perencanaan anggaran.
“Ke depan penetapan target pajak yang realistis harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD. Karena target pajak yang terlalu optimistis akan melahirkan multi efek negatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, target yang tidak realistis berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan daerah. Program pembangunan yang sejak awal disusun berdasarkan asumsi pendapatan tinggi berisiko tertunda ketika realisasi tidak sesuai target. Kondisi tersebut juga dapat berdampak pada penilaian kinerja OPD penghasil yang kerap dianggap tidak mencapai target, tanpa melihat kronologis penetapan target sejak awal.
Meski demikian, Bapenda tetap melakukan berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi pajak daerah yang masih terbuka.
“Terlepas dari itu, kami juga tidak menutup mata dengan beberapa objek pajak yang kami pandang perlu untuk dioptimalkan melalui berbagai upaya. Beberapa langkah dilakukan tidak saja melalui penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi untuk kepastian hukum, baik melalui Perda maupun Perbup, tetapi juga melalui perluasan basis data perpajakan sebagai upaya menjaring potensi pajak baru dan mengoptimalkan yang sudah ada,” pungkasnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak daerah, yang dilakukan melalui survei lapangan untuk menyisir objek pajak baru serta usaha-usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Pendekatan ini juga diperkuat melalui optimalisasi pendataan PBB-P2 dengan verifikasi ulang data objek pajak secara bertahap.
Saat ini, pemerintah daerah telah melakukan pemutakhiran data PBB-P2 dengan target sekitar 17.000 SPPT, serta tengah memproses pencetakan massal sekitar 51 ribu lembar SPPT. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.800 lembar telah lebih dahulu dicetak secara manual sebagai bagian dari tahapan awal distribusi.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka menengah pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi PAD secara berkelanjutan. Di tengah keterbatasan ruang fiskal yang masih membayangi, upaya sistematis seperti ini menjadi harapan nyata untuk memperkuat kemandirian keuangan daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan di Kepulauan Meranti. (R-01)

