Hakim Cecar Soal Uang dan Stempel di Jok Sepeda Motor THL Sekretariat DPRD Pekanbaru
Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali, diperiksa sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa stafnya sendiri di PN Pekanbaru, Senin, 13 April 2026. (riauonline)
RIAU, SabangMerauke News - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa staf Sekretaris DPRD Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali digelar, Senin, 13 April 2026. Kali ini, sidang menghadirkan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali sebagai saksi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru dipimpin majelis hakim Jhonson Perancis. Majelis hakim langsung menyoroti temuan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintah daerah. Temuan ini diduga berkaitan dengan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Pekanbaru.
“Apakah Anda yang memerintahkan pembuatan 38 stempel ini,” tanya Jhonson Perancis kepada Hambali di ruang sidang.
Hambali secara tegas membantah seluruh tudingan terkait pembuatan stempel instansi tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengetahui keberadaan stempel yang ditemukan penyidik sebelumnya.
“Saya tidak pernah menyuruh membuat stempel, juga tidak tahu keberadaannya,” ujar Hambali.
Hambali mengakui soal temuan uang di jok sepeda motor terdakwa adalah miliknya.
“Uang itu milik saya untuk membeli tiket pesawat, bukan uang mencurigakan,” katanya.
Hambali juga mengungkap hubungan kerja dengan terdakwa Jhonny Andrean selama ini. Jhonny diketahui bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Ia menerima honor sekitar Rp1,3 juta per bulan tanpa tambahan penghasilan lainnya.
“Dia THL dengan honor tetap, tidak ada tambahan dari saya selama bekerja,” ujar Hambali.
Dalam persidangan terungkap terdakwa pernah beberapa kali mengikuti perjalanan dinas resmi. Hambali menyebut keterlibatan itu terjadi lebih dari lima kali selama tahun 2024.
Namun pada tahun 2025, terdakwa tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut.
Hambali kembali menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan stempel tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan penyimpanan atau penggunaan stempel tersebut.
“Saya tidak tahu soal stempel itu dan tidak pernah menyuruh menyimpan,” tegas Hambali.
Kasus ini bermula dari penggeledahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 12 Desember 2025 lalu. Penggeledahan dilakukan di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru terkait dugaan korupsi administrasi. Penyidik menemukan indikasi penggunaan stempel untuk melegitimasi dokumen perjalanan dinas fiktif.
Saat penggeledahan berlangsung, terdakwa sempat memarkirkan sepeda motor di lokasi tidak biasa. Kendaraan ditempatkan dekat pos keamanan dan sempat tidak diakui sebagai miliknya. Namun pemeriksaan lanjutan menemukan stempel serta uang tunai di dalam jok motor tersebut.
Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat penyidik dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka. Meski demikian, terdakwa tetap tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. Perkara ini kemudian bergulir ke persidangan dengan sorotan publik yang semakin luas.
Sidang lanjutan direncanakan kembali memanggil saksi lain guna memperkuat bukti adanya upaya perintangan penyidikan. Hakim meminta jaksa melacak aliran dana yang keluar melalui penggunaan stempel-stempel palsu tersebut sebelumnya. Keterangan saksi ahli juga dibutuhkan guna menguji keaslian logo pada puluhan stempel barang bukti.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan guna mengungkap fakta secara menyeluruh. Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian detail dalam perkara yang melibatkan administrasi negara. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Main 'Tabrak' Aturan? Saksi Beberkan Rapat Rahasia Hari Libur Tanpa Undangan Demi Proyek PUPR Riau

