Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau
Main 'Tabrak' Aturan? Saksi Beberkan Rapat Rahasia Hari Libur Tanpa Undangan Demi Proyek PUPR Riau
Tiga saksi dari Jaksa KPK diambil sumpahnya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Riau yang menyeret Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 2 April 2026. (riauaktual.com)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Sidang dugaan korupsi anggaran proyek PUPR Riau 2025 membuka fakta mengejutkan di ruang pengadilan, Kamis, 2 April 2026. Pergeseran dana ratusan miliar berlangsung tanpa review pengawasan internal resmi.
Ruang sidang Tipikor Pekanbaru mendadak tegang sejak saksi Aditya Wijaya Raisnur Putra mulai bicara. Jabatan Subkoordinator Perencanaan Program PUPR Riau membuat kesaksiannya menjadi kunci pembuka tabir. Setiap kalimat terasa seperti serpihan puzzle yang selama ini tersembunyi di balik meja birokrasi.
Aditya membeberkan bahwa rapat penting berlangsung pada hari libur di kediaman gubernur. Tidak ada surat undangan resmi; tidak ada nota dinas sebagai pijakan administratif. “Saya diminta hadir sebagai operator untuk menampilkan kebutuhan anggaran UPT,” ujar Aditya di hadapan majelis hakim.
Situasi rapat terasa ganjil sejak awal karena berlangsung tanpa prosedur baku pemerintahan. Para kepala UPT hadir membawa daftar kebutuhan proyek jalan, jembatan, hingga irigasi. Namun, arah pembahasan terasa meluncur cepat tanpa rem pengawasan yang semestinya ada.
Nama Abdul Wahid muncul dalam rapat tersebut meski datang terlambat ke lokasi. Dalam forum itu, fokus utama tertuju pada percepatan kegiatan dan penyesuaian anggaran. “Intinya kegiatan harus jalan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia,” kata Aditya mengutip arahan dalam rapat.
Jaksa kemudian menguji kesaksian terkait dugaan fee lima persen dari tambahan anggaran. Angka itu menjadi sorotan karena nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Aditya menegaskan tidak pernah mendengar pembahasan fee dalam rapat yang ia ikuti.
“Saya tidak mendengar pembahasan seperti itu dalam forum rapat,” ucap Aditya dengan nada datar. Ia juga membantah adanya tekanan berupa ancaman mutasi terhadap pejabat teknis. Istilah “matahari satu” yang sempat beredar juga tidak ia dengar langsung.
Rapat kedua terjadi pada 25 Mei 2025 di kantor Bappeda Riau. Pertemuan itu membahas lanjutan pergeseran anggaran tahap ketiga. Di titik ini, percakapan menjadi lebih tajam terkait legalitas pelaksanaan anggaran.
Aditya mengungkap dialog antara M. Arief Setiawan dan Abdul Wahid soal belum adanya review APIP. “Pak Arief bertanya bagaimana pelaksanaan pergub karena belum direview APIP,” ucap Aditya. Jawaban yang muncul justru menjadi sorotan utama dalam sidang.
“Jalankan saja, sudah ada DPA,” kata Aditya, menirukan jawaban yang ia dengar. Kalimat itu menggema di ruang sidang, memancing perhatian hakim dan jaksa. Pernyataan tersebut dianggap membuka ruang interpretasi besar terkait prosedur yang dilangkahi.
Dalam aturan normal, setiap pergeseran anggaran harus melalui verifikasi dan review APIP. Proses tersebut menjadi filter utama agar penggunaan dana tetap sesuai aturan. Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut tidak dijalankan sepenuhnya.
“Seharusnya di-review terlebih dahulu sebelum ditetapkan,” ujar Aditya, menegaskan. Kalimat sederhana itu justru menjadi titik tekan penting dalam persidangan. Dari sana, alur dugaan penyimpangan mulai terlihat jelas di hadapan publik.
Pergeseran tahap ketiga menghasilkan tambahan anggaran sekitar Rp271 miliar untuk PUPR Riau. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp37 miliar telah digunakan untuk berbagai kegiatan. Sisanya masih dalam proses penggunaan dengan potensi risiko yang terus dipantau.
Total anggaran PUPR Riau tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,17 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,6 triliun. Penurunan tersebut dipicu oleh tekanan fiskal dan penurunan pendapatan daerah secara signifikan.
Situasi keuangan semakin rumit dengan beban utang bayar Rp345 miliar dari tahun sebelumnya. Tunda bayar terjadi akibat keterlambatan pencairan dana serta defisit anggaran daerah. Dampaknya terasa langsung pada proyek infrastruktur yang sempat tertahan.
Saksi lain, Syarkawi, membenarkan adanya dokumen tambahan anggaran dengan penandaan khusus. Dokumen berwarna hijau disebut sebagai tanda perhatian khusus dari pimpinan. Hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi dalam proses anggaran.
Sementara M Taufik Oesman Hamid sebagai mantan Pj Sekda Riau mengingat total pergeseran anggaran mencapai Rp352 miliar. Dari jumlah itu, Rp271 miliar dialokasikan ke PUPR. Sisanya dibagi ke sektor kesehatan, pendidikan, dan lainnya.
Jaksa KPK juga menegaskan akan menghadirkan sekitar 40 saksi dalam perkara ini. Jumlah tersebut menunjukkan kompleksitas kasus yang tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal. Setiap saksi diharapkan membuka lapisan baru fakta yang selama ini tertutup.
Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga terlibat pengumpulan fee. Nilai dugaan mencapai Rp3,55 miliar dari sejumlah kepala UPT. Praktik ini disebut terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sidang berikutnya diprediksi semakin panas seiring bertambahnya saksi dan bukti yang dihadirkan. Publik menunggu kejelasan apakah dugaan ini benar-benar mengarah pada praktik korupsi sistematis. Di balik angka miliaran rupiah, ada cerita panjang tentang kekuasaan dan celah aturan. R-02

