Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Evaluasi Kajari Tanah Karo Imbas Kasus Amsal, Dugaan Intimidasi Diusut
Komisi III DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo menyusul polemik kasus Amsal Christy Sitepu. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Komisi III DPR RI mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo menyusul polemik kasus Amsal Christy Sitepu. Tak hanya itu, dugaan intimidasi oleh oknum jaksa kini menjadi sorotan serius dan diminta diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Tekanan Politik Menguat dari DPR
Rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan jajaran kejaksaan, termasuk Kajari Karo Danke Rajagukguk, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi total terhadap penanganan perkara yang menyeret Amsal.
Evaluasi ini harus rampung dalam waktu satu bulan dan dilaporkan secara tertulis kepada DPR. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kontrol politik terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Dugaan Intimidasi Jadi Fokus Utama
Selain evaluasi, DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal selama proses hukum berlangsung. Sejumlah nama jaksa disebut dalam forum resmi, termasuk Jaksa Penuntut Umum hingga pejabat internal Kejari Karo.
Komisi III menegaskan, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan ini tanpa pandang bulu demi menjaga integritas sistem peradilan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur
Tak berhenti di situ, DPR juga meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran lain, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, muncul tudingan adanya narasi yang menyudutkan DPR seolah melakukan intervensi hukum.
Untuk memastikan objektivitas, DPR turut meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi atas perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
Respons Kajari Karo: Minta Maaf
Dalam rapat tersebut, Danke Rajagukguk menyampaikan apresiasi atas kritik DPR sekaligus mengakui adanya kekhilafan. Ia menyatakan komitmen untuk memperbaiki kinerja institusinya sesuai arahan parlemen.
Penegasan KUHAP: Putusan Bebas Final
Komisi III juga menegaskan prinsip dalam KUHAP baru bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Hal ini menjadi penekanan penting agar tidak terjadi penyalahgunaan upaya hukum dalam kasus Amsal.(R-04)

