Kejar-kejaran hingga Kebun Sawit, Polsek Pujud Bekuk Pengedar Sabu 47 Gram
Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi. Foto : Istimewa
Rokan Hilir, SABANGMERAUKE NEWS – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi.
Kasi Humas Polres Rohil Ipda Didi Sofyan SH membenarkan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Polsek Pujud.
Dia menjelaskan, pngungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. segera melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim langsung turun melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapati seorang pria mencurigakan berinisial S alias J (37) di samping rumahnya yang berada di area perkebunan kelapa sawit.
"Saat hendak diamankan, pelaku berupaya melarikan diri ke arah kebun sambil membuang sebuah tas ke tumpukan pelepah sawit. Namun, setelah pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, petugas berhasil menangkap pelaku," terang Didi.
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan aparat setempat dan pihak keluarga. Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 8 paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, dari tas yang dibuang pelaku, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya. Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 47,23 gram.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Polsek Pujud dan Polres Rohil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (R-02)

