Google Terancam Sanksi Lanjutan Jika Abaikan Aturan Perlindungan Anak
Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada Google pada 9 April 2026. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama kepada Google pada 9 April 2026.
Sanksi diberikan setelah pemeriksaan dua hari terhadap sejumlah platform digital besar berlangsung intensif.
Hasil menunjukkan Google belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sepenuhnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara resmi.
Ia menegaskan Google wajib memenuhi seluruh ketentuan perlindungan anak dalam waktu tujuh hari.
“Google diminta segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam tujuh hari sejak sanksi diberikan,” ujar Alexander.
Berbeda dengan Google, Meta dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban perlindungan anak digital.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Meta sudah menerapkan sistem perlindungan sesuai standar regulasi terbaru pemerintah.
Status kepatuhan ini menjadi indikator kesiapan platform menghadapi pengawasan ketat ruang digital nasional.
Sementara itu, Roblox dan TikTok masuk kategori kooperatif sebagian dalam proses evaluasi pemerintah.
Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis serta melakukan penyesuaian bertahap terhadap regulasi berlaku.
Namun status tersebut belum memenuhi syarat kepatuhan penuh sesuai ketentuan dalam PP Tunas.
Pemerintah terus memantau perkembangan implementasi kewajiban pada TikTok dan Roblox secara ketat.
Jika kewajiban tidak terpenuhi sesuai tenggat, status dapat meningkat menjadi tahap pemeriksaan pelanggaran serius.
Langkah ini menjadi bagian strategi penguatan pengawasan platform digital yang beroperasi nasional.
PP Tunas mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026 sebagai dasar pengawasan ruang digital.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan penilaian mandiri terhadap layanan mereka masing-masing.
Hasil penilaian wajib disampaikan maksimal tiga bulan setelah aturan turunan resmi diberlakukan pemerintah.
Penilaian mencakup identifikasi layanan yang berpotensi diakses anak serta sistem perlindungan diterapkan platform.
Verifikasi usia pengguna menjadi aspek penting dalam menentukan tingkat keamanan layanan digital tersedia.
Komdigi kemudian memverifikasi hasil tersebut untuk menetapkan profil risiko setiap produk layanan digital.
Profil risiko mencakup kategori rendah hingga tinggi berdasarkan potensi dampak terhadap pengguna anak.
Penetapan ini menentukan langkah pengawasan lanjutan serta kewajiban tambahan bagi setiap platform digital.
Pendekatan ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas penyedia layanan dalam menjaga keamanan pengguna muda.
Alexander menegaskan keberhasilan implementasi aturan diukur melalui dua indikator utama yang saling terkait.
Pertama, tingkat kepatuhan platform dalam menerapkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh dan konsisten.
“Keduanya harus berjalan beriringan untuk menciptakan ruang digital aman bagi anak,” tegas Alexander.(R-04)

