Kejagung Akhirnya Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Skandal Besar Petral, Pejabat Pertamina Ikut Terseret
Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah. Kasus ini terkait aktivitas Pertamina Energy Trading Ltd selama periode 2008 hingga 2015. Penetapan tersebut menyeret enam tersangka lain dari unsur swasta dan internal Pertamina.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta. Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Riza Chalid diduga bertindak sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan energi yang terlibat pengadaan minyak.
Perusahaan tersebut meliputi Gold Manor, VeritaOil, serta Global Energy Resources yang terafiliasi langsung. Selain Riza Chalid, penyidik menetapkan IRW sebagai direktur perusahaan yang terhubung kepentingan bisnis. IRW berperan sebagai pihak swasta yang membantu pelaksanaan pengadaan minyak melalui jaringan perusahaan tersebut.
Tersangka lain berasal dari internal Pertamina dan anak usaha yang menangani perdagangan energi. BBG menjabat Manager Niaga dan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service sebelum perkara terungkap. AGS diketahui menjabat Head of Trading pada periode 2012 hingga 2014 dalam struktur perusahaan.
MLY menjabat Senior Trader selama periode panjang antara 2009 hingga 2015 dalam aktivitas perdagangan. NRD berperan sebagai Crude Trading Manager yang menangani pengadaan minyak mentah dalam perusahaan tersebut. TFK menjabat VP Integrated Supply Chain dan terakhir Direktur Utama Pertamina International Shipping sebelum ditetapkan tersangka.
Syarief menjelaskan praktik dugaan korupsi dilakukan melalui pengondisian proses tender pengadaan minyak. Informasi penting seperti harga perkiraan sendiri diduga bocor kepada pihak tertentu dalam proses tersebut. “Terjadi pengondisian tender sehingga harga menjadi tidak kompetitif dan berujung kemahalan,” ujar Syarief.
Pengondisian tersebut membuat perusahaan tertentu lebih mudah memenangkan tender dibandingkan peserta lainnya dalam proses pengadaan. Dampaknya, Pertamina diduga membeli minyak mentah serta produk kilang dengan harga tidak wajar. Selisih harga tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan perusahaan milik negara.
Setelah penetapan tersangka, lima orang langsung menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan. BBG tidak ditahan di rutan dan menjalani tahanan kota setelah hasil pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, Riza Chalid belum ditahan karena masih dalam status buron hingga saat ini.
Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap Riza Chalid terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi terkait. “Tersangka MRC sudah masuk daftar pencarian orang dan dilakukan upaya penangkapan,” kata Syarief. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aktor besar dalam industri energi nasional.(R-03)

