Setahun Lebih Mangsa Gadis 14 Tahun, Nasib Predator Anak di Rohul Berakhir Tragis
Pria setengah baya babak belur diamuk warga di Kunto Darussalam karena diduga mencabuli anak di bawah umur hampir setahun. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Kasus persetubuhan anak bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Polres Rokan Hulu hari ini. Pelaku pria inisial I (46 tahun) tertangkap setelah setahun menjalankan aksi bejatnya. Korban merupakan anak perempuan (14 tahun) asal Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, memberikan keterangan resmi pada Kamis, 9 April 2026. Penangkapan terjadi usai laporan warga inisial T asal Kecamatan Ujung Batu masuk meja polisi. Laporan tersebut mengungkap penderitaan panjang korban yang terpendam sejak medio Mei tahun 2025 lalu.
Peristiwa terakhir terjadi hari Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku mengajak korban menuju area kebun kelapa sawit sepi di wilayah Kunto Darussalam tersebut. Sosok pelaku merupakan orang dekat sehingga korban tidak menaruh curiga saat diajak pergi keluar.
Setibanya di lokasi sunyi, pelaku menyuruh korban menjauh ke bagian belakang area kebun sawit. Di sanalah perbuatan asusila terjadi, menghancurkan masa depan anak yang masih sangat hijau tersebut. Dugaan kuat menyebutkan aksi serupa sudah berulang kali dilakukan pelaku selama setahun belakangan ini.
"Pelaku merupakan orang dikenal korban," tegas Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra saat diwawancarai. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak cepat memburu keberadaan pelaku sesegera mungkin. Bhabinkamtibmas turut dikerahkan menyisir lokasi persembunyian pelaku yang diduga masih bersembunyi sekitar kebun sawit.
Petugas sempat melakukan penggerebekan rumah pelaku pada malam hari guna memastikan keberadaan pria tersebut. Namun, kondisi rumah di tengah kebun sawit yang minim penerangan memudahkan pelaku melarikan diri lewat belakang. Pelaku seolah hafal medan gelap gulita sehingga berhasil lolos dari kepungan aparat penegak hukum.
Polisi tidak menyerah begitu saja mengejar pria tua bangka yang tega merusak anak kecil ini. Koordinasi bersama Ketua RT dilakukan guna memancing pelaku keluar dari lubang persembunyian di hutan sawit. Namun, upaya persuasif tersebut sempat menemui jalan buntu karena pelaku memilih tetap menghilang selama dua hari.
Pelarian pelaku berakhir tragis pada hari Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 malam hari. Warga menemukan pelaku sedang bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam tersebut. Amarah masyarakat yang sudah memuncak tidak terbendung lagi melihat sosok predator anak di depan mata mereka.
"Warga meluapkan emosi terhadap pelaku," jelas Eka Putra, melihat kondisi pelaku saat diamankan. Pelaku ditemukan dalam keadaan babak belur akibat bogem mentah warga yang geram atas perbuatannya. Polisi segera mengevakuasi pelaku menuju puskesmas terdekat guna mendapatkan perawatan medis sebelum proses hukum lanjut.
Saat ini pria inisial I sudah mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Rokan Hulu. Sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku sudah disita tim penyidik kepolisian. Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna memastikan tidak ada korban lain dari aksi bejat pelaku ini.
Tersangka kini terancam menghabiskan masa tuanya dalam penjara akibat jeratan pasal berlapis undang-undang perlindungan anak. Polisi menggunakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai dasar hukum utama. Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 serta KUHP terbaru juga ikut memperberat sanksi bagi pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua orang tua agar lebih waspada menjaga buah hati. Kejahatan sering kali datang dari orang terdekat yang justru seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi sang anak. Pengawasan ketat terhadap pergaulan anak menjadi kunci utama untuk mencegah peristiwa memilukan ini terulang kembali nanti.R-02

