Modus Baru Terkuak, Pelangsir Solar Ilegal Dumai Pakai Identitas Kendaraan Fiktif
Dua pelaku penimbun BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Dumai ditangkap polisi. (ist)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Praktik penimbunan solar subsidi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai akhirnya terbongkar aparat kepolisian, Minggu, 5 Mei 2026. Penggerebekan membuka modus licik pelangsir yang selama ini lolos dari pengawasan.
Tim Polres Dumai bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Lokasi target berada di Jalan Mampu Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung. Informasi warga menjadi titik awal terbongkarnya praktik ilegal tersebut.
Operasi dipimpin Ilham Muhammad Dzaki dari Unit Tipidter Satreskrim. Petugas menemukan dua pria berinisial HS dan BP sedang memindahkan solar ke jerigen. Aktivitas dilakukan langsung dari tangki kendaraan secara ilegal di dalam area rumah.
Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti dari kedua pelaku. Petugas langsung mengamankan lokasi serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Situasi terkendali setelah tim memastikan tidak ada pelaku lain di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata, menjelaskan pola operasi para pelaku. “Pelaku menggunakan banyak barcode berbeda untuk mengelabui sistem pengisian BBM,” ujar I Putu Adi. Modus ini memungkinkan pelaku membeli solar subsidi berulang tanpa terdeteksi sistem.
Pelaku diketahui telah menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2025 secara rutin. Mereka melangsir BBM menggunakan kendaraan berbeda untuk menghindari kecurigaan petugas. Strategi ini membuat distribusi solar subsidi dapat dialihkan ke jalur ilegal.
Dalam penggerebekan, polisi menyita tiga unit kendaraan yang digunakan pelaku beroperasi. Kendaraan tersebut terdiri dari Daihatsu Taft, Isuzu Panther Sporty, dan Isuzu Panther Touring. Selain itu, ditemukan lima jerigen berisi solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
Petugas juga mengamankan alat bantu seperti ember cat, silitip, dan kunci pas. Peralatan tersebut digunakan untuk memodifikasi aliran bahan bakar dari tangki kendaraan. Modifikasi ini mempermudah proses pemindahan BBM ke wadah lain secara cepat.
Barang bukti menunjukkan aktivitas penimbunan dilakukan secara sistematis dan terencana. Solar yang dikumpulkan diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi.
I Putu Adi menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian serius kepolisian. “Distribusi energi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keadilan distribusi bagi masyarakat luas.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman berat menanti pelaku jika terbukti bersalah dalam proses hukum.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas. Pemeriksaan saksi serta ahli akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh rantai distribusi ilegal dapat diungkap.
Kasus ini menjadi contoh nyata praktik kucing-kucingan antara pelaku dan aparat hukum. Namun upaya tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil membongkar modus operandi. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain di wilayah serupa.
Polisi mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi. Peran warga terbukti membantu aparat mengungkap praktik ilegal yang merugikan banyak orang. Pengawasan bersama menjadi kunci menjaga distribusi energi tetap adil dan tepat sasaran. R-02

