Kapolres Siak Nyatakan Siap Amankan Eksekusi Putusan PT Karya Dayun, DSI: Spirit Presisi dan Revolusi Mental Terbukti!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH menegaskan institusinya siap untuk melakukan pengamanan rencana eksekusi putusan hukum terhadap PT Karya Dayun.
"Kami siap untuk mengamankan," terang Kapolres AKBP Gunar Rahadiyanto via pesan WhatsApp membalas konfirmasi yang dilayangkan oleh SabangMerauke News, Kamis (9/6/2022) petang kemarin.
AKBP Gunar menjelaskan, rapat koordinasi dengan Pengadilan Negeri Siak terkait rencana eksekusi putusan PT Karya Dayun, kemarin telah dilakukan. Meski demikian, soal hasil rapat tersebut, ia mempersilakan agar ditanyakan langsung ke pihak pengadilan.
"Untuk hasil rapat, silahkan koordinasi dengan PN Siak selaku eksekutor. Kami hanya membantu/ mendukung pengamanan dan kami siap untuk mengamankan," kata Gunar yang saat dikonfirmasi berada di luar kota.
Kuasa hukum PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi , Suhermansyah SH, MH mengapresiasi sikap dan langkah kepolisian yang siap mengamankan rencana eksekusi tersebut. Ini membuktikan kalau tagline presisi dan revolusi mental benar-benar diwujudkan dalam penegakan hukum saat ini, khususnya oleh kepolisian.
"Ini sungguh pembuktian semangat perwujudan presisi. Ini adalah bentuk negara hadir. Kami mengapresiasi sikap kepolisian sekaligus berharap proses bisa berjalan dengan baik," kata Suhermansyah lewat keterangan tertulis kepada media ini.
Pengadilan Negeri Siak mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi putusan perkara nomor:04/Pdt.eks/Pts2016/PN Siak. Dimana PT DSI merupakan pemohon eksekusi dan PT Karya Dayun sebagai tereksekusi.
Suhermansyah menegaskan, marwah Pengadilan Negeri Siak dan kepolisian telah dipertaruhkan selama enam tahun terakhir, sejak putusan peninjauan kembali (PK) perkara itu dinyatakan inkrah, namun tak kunjung dieksekusi.
Menurutnya, sekian banyak pertemuan dan korespondensi antara Pengadilan Negeri Siak dan kepolisian dalam hal ini Polda Riau serta Polres Siak, tak kunjung membuahkan hasil terwujudnya eksekusi putusan. Namun kata Suhermansyah, dengan kepemimpinan kepolisian saat ini, harapan itu menemui titik terang.
“Pemimpin-pemimpin sebelumnya menolak memberikan bantuan pengamanan dengan alasan belum siap untuk memberikan pengamanan. Hari demi hari, akhirnya tahun demi tahun menunggu dan menunggu, persiapan kepolisian untuk mampu memberikan pengamanan belum pernah kunjung siap,” paparnya.
Menurutnya, revolusi mental terjadi sejak kepemimpinan baru di Polda dan Polres yang akhirnya mampu membawa perubahan dan harapan terhadap penegakan marwah hukum serta institusi hukum.
“Angin segar bagi masyrakat Riau dan Siak. Akhirnya kepolisian berani menyatakan siap untuk mengamankan eksekusi yang sudah 6 tahun tertunda,” pungkas Suhermansyah.
Pihak Pengadilan Negeri Siak belum bisa dihubungi terkait persiapan rencana eksekusi. Kabarnya, pada 15 Juni mendatang PN Siak akan melakukan pencocokan (konstatering) lahan yang akan dieksekusi. (*)