SETARA Institute Desak Erick Thohir Jatuhkan Sanksi Tegas ke PTP Nusantara V: Ujian Pertama Sebelum Ikut Pilpres!
SabangMerauke News, Pekanbaru - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir menjatuhkan sanksi tegas kepada manajemen PTP Nusantara V. Hal tersebut disampaikan karena perusahaan itu dituding terus menutupi praktik-praktik tidak akuntabel dalam tata kelola BUMN sektor perkebunan.
Kasus yang menerpa Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Siak Hulu, Kampar dinilai telah menciderai petani yang kehilangan haknya atas hasil perkebunan kelapa sawit milik mereka. Hendardi menantang komitmen Erick Thohir yang disebut-sebut bertarung dalam pilpres 2024 mendatang.
"Memenuhi hak-hak petani Kopsa-M adalah ujian pertama sebelum Menteri BUMN Erick Thohir berlaga memperebutkan kursi kepresidenan di 2024," kata Hendardi lewat siaran pers tertulis yang diterima redaksi SabangMerauke News, Kamis (9/6/2022).
BERITA TERKAIT: Ini Rekomendasi Kantor Staf Presiden Soal Konflik PTP Nusantara 5 vs Kopsa-M yang Tak Pernah Berujung Solusi Konkret
Hendardi menjelaskan, pola-pola penghancuran secara sistematis terhadap koperasi sudah selayaknya ditinggalkan, apalagi oleh perusahaan negara yang menjalankan mandat konstitusi untuk turut aktif menjadi pengungkit peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, reformasi BUMN sebagaimana dicanangkan Erick Thohir, semestinya tidak hanya berbicara soal perampingan BUMN dan upaya agar BUMN mampu menghasilkan income yang besar.
"Tetapi juga harus memastikan budaya korporasi dan tanggung jawab korporasi atas aspek lingkungan, sosial dan tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan," tegas Hendardi yang merupakan penasihat ahli Kapolri Tito Karnavian.
BERITA TERKAIT: SETARA Institute Tuding Perusahaan Tahan Uang Sawit Petani Kopsa-M, Ini Tanggapan PTP Nusantara V
Ia menilai, penghancuran secara sistematis koperasi-koperasi petani yang menjadi mitra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pengingkaran terhadap mandat BUMN yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani. BUMN yang seharusnya menjadi mitra yang setara dan sehat, namun kenyataanya BUMN menempatkan koperasi-koperasi petani sebagai sapi perah dan ladang pemburu keuntungan yang dikelola dan dinikmati oknum-oknum BUMN.
"Setelah berhasil memenjarakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M), Anthony Hamzah yang gigih membongkar praktik-praktik buruk PTPN V, saat ini PTPN V terus melakukan penghancuran koperasi petani melalui tangan karyawan PTPN V. Ini sejak awal dipasang sebagai agen terdepan memecah belah koperasi," terang Hendardi.
Menurutnya, PTP Nusantara V telah mengeluarkan uang miliaran rupiah secara tidak sah dengan dengan dalih dana talangan, dana pinjaman dan hal lainnya. Tujuannya, terang Hendardi, menguasai Kopsa-M yang memiliki aset kebun 2000 hektar lebih.
Menurutnya, penguasaan Kopsa-M jelas ditujukan untuk menutup jejak pembengkakan utang atau utang fiktif yang hingga kini berjumlah lebih dari 170 milyar. Utang itu, kata Hendardi, dibebankan kepada Kopsa-M, sebagai biaya pembangunan kebun gagal.
"Aksi penghancuran koperasi juga ditujukan untuk menutupi pengalihan hak secara melawan hukum 400 hektar kebun milik petani oleh petinggi PTP Nusantara V kepada PT Langgam Harmuni," jelas Hendardi.
BUMN Melanggar HAM
Hendardi yang dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) ini menilai, visi dan peran BUMN sebagai agen pembangunan, nyatanya masih jauh dari kenyataan. PTP Nusantara V sebagai bapak angkat (avalis) bagi beberapa koperasi di Kabupaten Kampar, kata Hendardi, masih melakukan praktik bisnis yang melanggar HAM dan lingkungan. Tidak ada agenda dan visi nyata untuk menerapkan praktik bisnis yang mengakomodir uji tuntas terhadap HAM dan lingkungan (environmental and human rights due diligence).
"Sertifikasi sawit roundtable sustainability palm oil (RSPO) dan International Sustainability & Carbon Certification (ISCC) yang diperoleh PTP Nusantara V, hanya dibutuhkan dalam transaksi pasar internasional, demi memperoleh harga komoditi premium dan memoles citra perusahaan seolah telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Mekanisme complaint di RSPO yang saat ini diupayakan petani Kopsa-M atas pelanggaran prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan oleh PTP Nusantara V, saat ini pun belum memperoleh respon berarti," beber Hendardi.
Ia juga meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM memimpin penyelesaian sengkarut koperasi-koperasi yang diperdaya oleh BUMN.
"Tidak perlu muluk-muluk bicara koperasi modern dan tangguh, Kementerian Koperasi cukup memastikan koperasi lebih berdaya dan bermitra secara sehat," kata eks anggota pansel KPK tahun 2019 ini.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga belum merespon konfirmasi terkait pernyataan SETARA Institute ini. Executive Vice President (EVP) Plasma/ KKPA PTP Nusantara V, Arief Subhan Siregar juga belum merespon pesan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (*)