Duit Batu Bara Rp7,1 Miliar Amblas, Dua Sosok Ini Terancam 4 Tahun Penjara!
Sidang kasus penggelapan transportasi batubara di PN Tembilahan. (riau1.com)
Riau, SABANGMERAUKE NEWS - Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp7,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin, 6 April 2026. Agenda utama menghadirkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam perkara proyek angkutan batu bara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, bersama dua hakim anggota berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri tim kuasa hukum kedua terdakwa. Suasana ruang sidang terlihat tegang sejak awal pembacaan tuntutan berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum Luki Adriantoni membacakan tuntutan terhadap terdakwa Arief Iryadi Zainudin. Ia menuntut hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Ade Purwanto dalam perkara tersebut.
“Kami menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Luki Adriantoni di persidangan. Ia menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. Jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti, termasuk aset properti yang terkait perkara.
Dalam amar tuntutan, JPU meminta satu unit rumah dikembalikan kepada terdakwa Ade Purwanto. Keputusan ini mempertimbangkan status kepemilikan rumah yang masih dalam proses kredit perbankan. Barang bukti lain tetap digunakan sebagai bagian dari pembuktian aliran dana.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Arico Novisaputra, menjelaskan dasar hukum tuntutan tersebut. Ia menyebut kedua terdakwa dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf C KUHP terbaru. “Tuntutan disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan,” kata Arico Novisaputra.
Setelah pembacaan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi. Tim kuasa hukum dari kantor advokat Iwat Endri dan Partner menyiapkan dokumen pembelaan. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Senin, 13 April 2026 untuk agenda tersebut.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis pengangkutan batu bara pada Desember 2023. Terdakwa Ade Purwanto bertindak sebagai direktur perusahaan yang menjalin kontrak dengan PT BPP. Dalam kerja sama itu, korban Lancar Ketaren berperan sebagai pemodal utama proyek.
Kesepakatan awal mengatur seluruh dana yang masuk ke rekening penampung resmi perusahaan. Rekening tersebut berada di bank wilayah Keritang dan digunakan untuk operasional proyek. Sistem ini disepakati guna menjaga transparansi arus keuangan antarpihak.
Masalah muncul pada Februari 2025 saat terjadi perubahan invoice pembayaran secara sepihak. Rekening pembayaran diganti menggunakan nama perusahaan yang berbeda tanpa persetujuan pemodal. Perubahan ini menjadi awal dugaan penyimpangan dana dalam proyek tersebut.
Sejak Maret 2025, pembayaran dari PT BPP dialihkan ke rekening baru milik terdakwa. Total terdapat 16 invoice dengan nilai mencapai lebih dari Rp10 miliar. Dana tersebut kemudian diduga dialirkan ke beberapa rekening pribadi, termasuk keluarga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, korban menyebut hanya menerima sebagian kecil dari total dana. Nilai yang diterima sekitar Rp1,15 miliar melalui beberapa transfer bertahap. Sisa dana mencapai lebih dari Rp7,1 miliar diduga tidak disalurkan sesuai perjanjian awal.
Aliran dana berlapis ini menjadi fokus utama dalam proses pembuktian di persidangan. Jaksa menilai pola transfer menunjukkan indikasi kuat penguasaan dana secara tidak sah. Fakta tersebut diperkuat dengan dokumen transaksi serta keterangan saksi di persidangan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Riau pada September 2025 setelah upaya penyelesaian gagal. Proses hukum berlanjut hingga tahap persidangan dengan menghadirkan berbagai saksi kunci. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan nilai besar dan skema kompleks.
Sidang lanjutan pekan depan akan menentukan arah akhir perkara ini melalui pembelaan terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan putusan akhir. Publik kini menunggu apakah vonis nantinya sejalan dengan tuntutan jaksa. R-02

