Special Report
Darurat Korupsi Desa di Riau: 46 Perangkat Desa Terjerat, Kerugian Negara Rp 31 Miliar Lebih
SabangMerauke News, Pekanbaru - Korupsi telah merambah jauh ke desa-desa di Riau. Sejak banyaknya mengalir uang ke desa dalam beragam bentuk alokasi keuangan, kasus korupsi marak terjadi. Dana desa dan alokasi dana desa (ADD) serta badan usaha desa, telah menjadi lahan bancakan elit-elit desa di Riau.
Desa telah menjadi pusaran baru penyimpangan keuangan negara. Korupsi tidak lagi hanya terjadi di level pemerintahan tingkat kabupaten, kota, provinsi dan nasional. Praktik korupsi di desa merajalela, jauh dari kontrol.
BERITA TERKAIT: Darurat Korupsi Desa di Riau: Bengkalis dan Pelalawan Rangking Pertama Kasus Terbanyak
Berdasarkan analisis data yang dilakukan Tim Litbang SabangMerauke News, tercatat telah terjadi sebanyak kasus korupsi di 32 desa serta badan usaha desa di Riau. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kasus korupsi desa sejak akhir 2018 hingga awal 2022 ini.
BERITA TERKAIT: Darurat Korupsi Desa di Riau: Penjarakan 46 Orang Perangkat Desa, Vonis Rata-rata 3,5 Tahun
Dari jumlah kasus tersebut, menjerat sebanyak 46 orang terdakwa dan terpidana. Pelakunya terdiri dari kepala desa, aparatur desa, pengelola badan usaha milik desa/ kampung/ kelurahan dan sebagian kecil adalah kontraktor.
Demikian hasil analisis data yang dikelola Tim Litbang SabangMerauke News dari putusan hukum kasus korupsi desa di Riau. Sumber data berasal dari website SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Adapun modus kejahatan korupsi desa yang terjadi yakni mark up pengeluaran keuangan, proyek fiktif, penggelapan dana desa dan badan usaha milik desa.
Kasus korupsi desa di Riau rentang tahun 2018 hingga awal 2022 ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 31,6 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang dapat dikembalikan oleh para pelaku korupsi desa di Riau tersebut. (cr1/cr2)