Pemprov Riau Belum Respon Jeritan Kontraktor Lokal Terancam Bangkrut akibat Mobilisasi Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan
SabangMerauke News, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau hingga kini tak kunjung memberi respon ikhwal terancam bangkrutnya kontraktor lokal akibat mobilisasi anak cucu cicit BUMN di Blok Rokan sejak dikelola PT Pertamina Hulu Rokan.
Sejumlah pejabat tinggi pratama (eselon dua), bahkan Gubernur Riau Syamsuar telah dikonfirmasi soal jeritan hati kontraktor lokal, namun tak ada balasan pesan konfirmasi yang dilayangkan sejak, Rabu (8/6/2022) kemarin.
Kepala Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi melimpahkan agar SabangMerauke News meminta penjelasan dari Asisten II Setdaprov M Job Kurniawan.
"Ke Asisten II saja lebih pas, membawahi ESDM Beliau," terang Jhon Armedi Pinem via pesan WhatsApp, Rabu (8/6/2022)..
BERITA TERKAIT: Peraturan Menteri Ini Biang Kerok Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan: Diteken Menteri Erick Thohir
Saat ditanya apakah Biro Ekonomi dan SDA yang dipimpinnya tidak berkaitan langsung dengan sektor ekonomi di Riau, Jhon menjawab diplomasi.
"Lebih pas Beliau. Kecuali Beliau perintah (saya, red," terang Jhon lagi.
Asisten II Setdaprov M Job Kurniawan sejak kemarin dikonfirmasi tak kunjung memberikan respon. Pesan WhatsApp dikirim beberapa kali, namun belum dibalasnya. Dihubungi lewat telepon seluler juga tak kunjung diangkat. Pesan lewat SMS juga belum dibalasnya.
BERITA TERKAIT: AKMR Dikabarkan Bergerak Sikapi Ancaman 'Kebangkrutan' Kontraktor Migas Riau di Blok Rokan: Perjuangan Dilakukan Massif Berkelanjutan!
Gubernur Riau, Syamsuar juga belum merespon pesan konfirmasi yang dilayangkan SabangMerauke News sejak kemarin siang.
Sebelumnya, netizen di jagat media sosial riuh mengomentari soal ancaman bangkrutnya kontraktor Riau di Blok Rokan akibat mobilisasi anak cucu cicit BUMN menggarap proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan. Suara netizen kecewa dan meminta agar pemerintah segera mengambil sikap soal kondisi tersebut.
Para warganet juga mendesak agar pemda di Riau bersuara dan tidak tinggal diam lalu pasrah. Semangat otonomi daerah kembali didengungkan, janji-janji manis yang dulu dikampanyekan kini justru dipertanyakan.
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Kementerian BUMN masih Bungkam!
Sebagian netizen justru sudah memprediksi kondisi yang terjadi saat ini. Ekspansi anak cucu dan cicit BUMN ke Blok Rokan dinilai telah membuat kontraktor lokal sekadar menjadi penonton.
"Sudah kuduga sejak dulu," kata netizen Rik**** mengomentari berita di grup Facebook, Rabu (8/6/2022).
Sejumlah komentar lainnya bernada sindiran pun muncul. Berikut respon netizen soal pemberitaan tentang nasib perih kontraktor Riau di era PT Pertamina Hulu Riau berkuasa, menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang habis masa konsesinya sejak 9 Agustus 2021 lalu.
"Itulah, lemahnya buruh Riau ini," tulis Caa***
"Kehadirian Pertamina membunuh Pertamini," komentar Pak****
"Cucu cicit, tapi rugi juga," kata Zua****
BERITA TERKAIT: Kontraktor Riau Terancam Bangkrut 'Dimangsa' Anak Cucu Cicit BUMN di Blok Rokan, Ini Respon Ahok Komut Pertamina
"Pemerintah daerah, pakailah aturan otonomi daerah. Biar ada penyeimbangan," saran Mhf****
"Persaingan usaha tak sehat. Sama juga dari dia untuk dia. Silakan duduk di bangku penonton," tulis Hiu****
"Kayaknya sejak Pertamina, kita orang Duri akan semakin merana mencari pekerjaan dengan gaji layak," tulis Arg*****
"Becakap ajo. Sekali-kali berbuat. Kalau becakap budak kecil pun pandai. Aksi dan reaksi, tanah Melayu. Takkan Melayu hilang di Bumi Melayu," kata Ami*****
BERITA TERKAIT: Menagih 'Janji Manis' Blok Rokan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi: PHR atau PHP?
"Euforia Blok Rokan kembali ke negara. Asek, asek. Kemogahan tp habuk tak dapek," kata Suh****
"Lesu Pak, penonton pengusaha lokal," tulis Mar****
"Hanya sebagai tumbal," tulis Arf****
"Jangan dibiarkan," tulis Son****
AKMR Ambil Sikap
Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) dikabarkan segera mengambil sikap dan langkah konkret terkait gonjang-ganjing bisnis di Blok Rokan yang mengancam eksistensi kontraktor lokal.
Jajaran anggota AKMR merespon ancaman 'kebangkrutan' akibat mobilisasi anak cucu cicit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Blok Rokan pasca-alih kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Agustus 2021 silam.
Langkah konkret AKMR akan ditentukan lewat jajak pendapat dan rembug aspirasi anggota AKMR yang dirumuskan segera oleh pengurus AKMR.
Informasi tersebut diperoleh SabangMerauke News dari pesan WhatsApp yang beredar diduga berasal dari pengurus AKMR ke anggota organisasi tersebut, Selasa (7/6/2022) siang tadi.
"Berdasarkan kondisi yang berkembang saat ini khususnya di wilayah kerja Rokan, Asosiasi Kontraktor Migas Riau (AKMR) dituntut untuk dapat memberikan sikap terhadap beberapa kontrak yang sudah dialihkan kepada beberapa anak perusahaan BUMN," demikian kalimat pengantar pesan WhatsApp yang beredar tersebut.
Dalam pesan itu disebutkan kalau AKMR perlu untuk membuat pernyataan sikap karena kondisi yang terjadi dikhawatirkan mengganggu keberlangsungan usaha kontraktor anggota AKMR di Riau.
"Pernyataan sikap ini dirasa sangat perlu, mengingat keberlangsungan usaha para kontraktor yang tergabung di dalam AKMR secara khusus, dan pelaku usaha sektor migas yang ada di Provinsi Riau pada umumnya," demikian isi pesan tersebut.
Pesan itu mengajak agar jajaran perusahaan anggota AKMR memberikan masukan dan reaksi positif untuk melakukan perjuangan bersama secara massif dan berkelanjutan.
"Mohon masukan dan reaksi positif teman-teman agar kebersamaan di dalam perjuangan ini benar-benar dapat kita lakukan secara massif dan berkesinambungan. Salam perjuangan," demikian penutup pesan tersebut.
Ketua Umum AKMR, Azwir mengaku tidak mengetahui beredarnya pesan tersebut. Meski demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran yang mendalam para anggota AKMR, ikhwal nasib kontraktor migas Riau dalam kondisi saat ini.
Ia menegaskan, sebagai salah satu organisasi yang mewadahi pelaku usaha migas lokal di Riau, AKMR tentunya akan merespon 'gejolak' yang terjadi.
"AKMR kan wadah berhimpun pelaku usaha. Tapi, sikap organisasi ditentukan dari aspirasi dan masukan anggota. Itu normalnya fungsi organisasi," jelas Azwir singkat.
Sebelumnya, tahun lalu AKMR juga sempat menyampaikan sikap ikhwal pola bisnis pengadaan barang dan jasa, beberapa bulan setelah PT PHR menjadi pengelola Blok Rokan.
Kala itu, sejumlah anak cucu cicit BUMN telah mulai menggarap sejumlah proyek di lingkungan Blok Rokan. AKMR saat itu mengancam akan melakukan aksi stop operasional. Situasi sempat 'tenang' dengan digelarnya dialog dengan PHR. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, gejolak pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan kembali memanas.
Gugat ke Mahkamah Agung
Selain AKMR, terdapat sedikitnya dua organisasi wadah kontraktor Riau. Yakni Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJMPI) yang diketuai Helfrid Sitompul. Belakangan, muncul lagi satu organisasi baru dengan nama Permigastara yang juga berorientasi pada bisnis migas di Riau khususnya.
APJPMI dalam beberapa kali agendanya kerap menggelar diskusi dan dialog mengupas soal nasib kontraktor Riau di Blok Rokan. Terakhir, pada Februari 2022 lalu, APJPMI 'menguliti' buku pedoman pengadaan barang dan jasa di Blok Rokan yang diterbitkan oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), sebagai induk dari PT PHR.
Dalam diskusi tersebut sempat mengemuka soal rencana melakukan gugatan judicial review (JR) terhadap Peraturan Menteri BUMN nomor 8 tahun 2019 yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Alasannya, Peraturan Menteri BUMN tersebut merupakan sumber sengkarut yang dipakai menyusun buku pedoman pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PHR.
Peraturan Menteri BUMN nomor 8 tahun 2019 dinilai terlalu memberikan hak istimewa kepada anak cucu dan cicit BUMN dalam mendapatkan proyek migas secara mudah, salah satunya lewat mekanisme penunjukkan langsung (PL). Peraturan Menteri BUMN nomor 8 tahun 2019 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Sementara, pada sisi lain, PHR tidak memberikan sedikit pun 'hak istimewa' kepada kontraktor Riau yang selama ini sudah bertungkus lumus menjadi pemain di Blok Rokan. Kondisi ini memaksa kontraktor Riau menjadi 'pengemis' dengan menjadi sub-sub kontraktor di Blok Rokan. Kontraktor Riau turun kelas dan sekadar mendapat remah-remah proyek belaka. (*)