Nyanyian Teman Membawa Petaka, Dua Pria Mandau Ini Malah Pindah Tidur ke Sel
Dua pengedar narkoba di Duri, DR dan DP, berhasil ditangkap polisi berkat pengakuan tersangka narkoba lain. (ist)
DURI, SABANGMERAUKENEWS.COM - Petualangan dua pria di Kecamatan Mandau berakhir tragis setelah polisi mencium aroma barang haram. DR dan DP kena ciduk tim buser saat sedang santai menunggu pelanggan setia. Nasib sial menimpa mereka terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, dini hari yang dingin.
Petugas bergerak menuju Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, untuk meringkus komplotan pengedar kelas teri. Operasi senyap ini membuahkan hasil manis setelah polisi melakukan pengamatan mendalam di sekitar lokasi. Dua target operasi langsung pucat pasi melihat kedatangan aparat yang bersenjata lengkap dan sigap.
Penangkapan ini ternyata merupakan hasil pengembangan dari nyanyian merdu pelaku lain yang sudah tertangkap. Polisi tidak butuh waktu lama untuk melacak keberadaan DR dan DP di persembunyian mereka.
Keduanya hanya bisa pasrah saat tangan mungil mereka kini terborgol oleh besi dingin milik polisi. "Pelaku DR berperan sebagai perantara, sementara pelaku DP diduga kuat merupakan seorang pengedar," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono pada Rabu, 1 April 2026.
Petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,29 gram tergeletak manis di dalam bungkusan. Tak hanya itu, sebungkus ganja kering seberat 0,43 gram juga turut diamankan sebagai barang bukti. Tim opsnal mengangkut semua plastik pack sisa pakai beserta dua unit handphone milik pelaku.
Barang-barang haram tersebut ditemukan terselip di sela pakaian serta di sudut ruangan rumah tempat persembunyian. Polisi sangat teliti menggeledah setiap jengkal lokasi agar tidak ada barang bukti yang terlewat. DR dan DP mengakui secara jujur kepemilikan barang tersebut berasal dari jaringan narkoba lain.
Interogasi mendalam dilakukan petugas untuk mengorek keterangan lebih lanjut mengenai asal-usul serbuk putih kristal. Pelaku mengaku hanya menjemput barang tersebut demi mendapatkan keuntungan uang tunai secara instan dan cepat.
Sekarang mereka harus rela mendekam di sel sempit Mapolres Bengkalis untuk waktu yang lama. "Keduanya mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan dalam penyelidikan," tambahnya.
Hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengandung zat kimia berbahaya yang merusak fungsi syaraf otak. Fakta medis ini semakin menyudutkan posisi kedua pelaku di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis. Tidak ada lagi alasan untuk menghindari jeratan hukum yang sudah menanti di depan mata.
Tim penyidik kini tengah sibuk memburu sosok pemasok utama yang memberikan barang kepada kedua tersangka. Polisi terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai ke akarnya. Masyarakat diminta terus waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi gelap narkotika jenis apa pun.
Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara bertahun-tahun sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika siap menghantam masa depan suram mereka berdua.
Polres Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk bebas berkeliaran menghancurkan pemuda. Kerja keras polisi patut diapresiasi demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Mandau. R-02

