Honorer Dinas PU Mandau Gagal 'Ngefly', Paket Sabu Malah Bikin Masuk Sel!
MFY, karyawan honorer UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. (ist)
DURI, SABANGMERAUKENEWS.COM - Karyawan honorer UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau mendadak lemas usai polisi menemukan sabu di tangannya. MFY (33) tertangkap basah di Gang Nuri, Jalan Sultan Syarif Kasim, Bengkalis. Pelaku tidak mampu mengelak karena barang haram tersebut menempel erat pada genggaman tangannya sendiri.
Kejadian apes ini berlangsung Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bergerak cepat menuju Desa Tambusai Batang Dui usai mendapat laporan warga jika di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi barang terlarang itu.
Setibanya di lokasi kejadian, petugas melihat gerak-gerik pria yang sangat mencurigakan di kegelapan malam. Tanpa menunggu lama, anggota polisi langsung melakukan penggeledahan badan terhadap sosok pria berinisial MFY.
Hasilnya bikin geleng kepala karena dua paket kecil sabu ditemukan dalam penguasaan pelaku. "Pelaku merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono di Duri, Rabu, 1 April 2026.
Petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor total sekitar 0,33 gram saja. Selain serbuk kristal putih, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik pria malang tersebut. MFY mengakui seluruh barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial DR.
Lucunya, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara berutang seharga Rp250.000. Saat ini, DR masih masuk daftar pencarian orang karena kabur dari kejaran petugas lapangan. Polisi terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pengedar lain yang menyuplai barang ke MFY.
Hasil tes urin menunjukkan pelaku positif mengandung zat kimia berbahaya jenis methamphetamine yang mematikan. Hal ini menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kini MFY harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bengkalis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tim menemukan barang bukti sabu yang langsung berada di tangan pelaku saat diamankan petugas," jelas AKP Tidar.
Kini seragam honorer miliknya harus berganti jadi baju oranye khas tahanan kepolisian dalam waktu lama. Pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat sudah menanti honorer Dinas PU ini akibat perbuatan nekat mengonsumsi barang haram.
Polres Bengkalis berjanji akan terus menyisir setiap sudut wilayah hukum dari peredaran narkoba yang meresahkan. Masyarakat diminta tetap aktif memberikan informasi jika melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Kerja sama warga sangat dibutuhkan guna memutus rantai peredaran sabu yang merusak generasi muda. R-02

