PP Tunas Berlaku, Platform Digital Langsung Bergerak Patuhi Aturan Usia Anak
Ilustrasi pembatasan platform digital untuk anak di bawah umur. Foto: SM News/Created by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Platform digital mulai mematuhi aturan pembatasan usia anak seiring resmi diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Langkah awal implementasi regulasi ini ditandai dengan pernyataan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menegaskan bahwa sejumlah platform digital telah mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut. Ia menyampaikan hal ini usai menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (27/3/2026) malam.
Menurut Teddy, penerapan PP Tunas secara efektif mulai berlaku hari ini, dengan fokus utama pada pembatasan akses anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
“Per 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun,” ujar Teddy.
Ia menambahkan, kepatuhan awal dari sejumlah platform digital menjadi sinyal positif bahwa industri teknologi mulai menyadari pentingnya perlindungan anak di ruang siber. Pemerintah, kata dia, akan terus memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mengikuti aturan tersebut secara konsisten.
“Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia,” tegasnya.
Kampanye perlindungan anak ini juga digaungkan melalui pesan sederhana namun tegas yang disampaikan Teddy: “Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS… tunggu anak siap!”
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengabaikan aturan tersebut. Ia menyebut, PP Tunas bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta.
PP Tunas sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan anak dalam ekosistem digital. Regulasi ini menekankan tanggung jawab platform digital untuk menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka agar tidak membahayakan perkembangan anak.
Dalam praktiknya, aturan ini akan berdampak pada berbagai platform media sosial, layanan streaming, hingga aplikasi berbasis komunitas yang selama ini banyak diakses oleh anak-anak. Platform-platform tersebut kini dituntut untuk menerapkan sistem verifikasi usia, pembatasan konten, serta fitur keamanan tambahan guna mencegah paparan konten berisiko.
Meutya menilai, selama ini masih banyak platform digital yang belum sepenuhnya konsisten dalam menerapkan perlindungan anak secara global. Oleh karena itu, Indonesia mengambil langkah tegas agar standar perlindungan yang sama juga diterapkan di dalam negeri.
“Platform digital tidak seharusnya membedakan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di negara mana pun. Jika mereka bisa menerapkan standar tinggi di negara lain, maka hal yang sama harus dilakukan di Indonesia,” jelasnya.
Implementasi PP Tunas juga menjadi respons terhadap meningkatnya kekhawatiran publik terkait dampak negatif penggunaan internet terhadap anak-anak, mulai dari paparan konten tidak pantas, cyberbullying, hingga risiko kecanduan digital.
Pemerintah berharap, dengan adanya pembatasan usia ini, anak-anak dapat terhindar dari risiko tersebut hingga mereka memiliki kesiapan mental dan emosional yang lebih matang untuk berinteraksi di ruang digital.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan anak di era digital bukan hanya tanggung jawab negara dan platform, tetapi juga keluarga sebagai lingkungan terdekat.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PP Tunas. Platform digital yang tidak mematuhi aturan berpotensi dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pembatasan operasional di Indonesia.
Dengan dimulainya penerapan PP Tunas, Indonesia memasuki babak baru dalam tata kelola ruang digital yang lebih berorientasi pada keselamatan anak. Kepatuhan platform digital yang mulai terlihat di hari pertama menjadi sinyal awal bahwa perubahan menuju ekosistem digital yang lebih sehat bukanlah hal yang mustahil.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan konsistensi dan komitmen semua pihak agar tujuan besar dari regulasi ini benar-benar tercapai: menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. (R-05)

