Skandal Tangkap Lepas di Polresta Pekanbaru: Kombes Pandra dan Freddy Saling Adu Argumen!
Ilustrasi silang pendapat kasus tangkap lepas di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Foto: SM News/Create by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kompol Muchamad Jacub Kamaru resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Pekanbaru. Perintah pencopotan dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, ini terbit karena tuduhan tangkap, bayar dan lepas tersangka narkoba.
Selain jabatan dicopot, Kompol Jacub kini masuk dalam "penjara khusus polisi" atau penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Riau. Dia tidak sendiri. Kasus ini juga menyeret 6 orang polisi penyidik lainnya: 2 perwira dan 4 bintara.
Dua perwira polisi itu adalah AKP UT dan Iptu YA. Sedangkan empat penyidik level bintara adalah Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK. Mereka sudah diperiksa secara maraton sejak Jumat, 27 Maret 2026.
Kabar pencopotan Kompol Jacub yang mendadak ini tentu menghebohkan Korps Bhayangkara di Riau. Apalagi, Jacub baru menjabat seumuran jagung, sekitar empat bulan lamanya. Sang kompol resmi memimpin satuan tersebut sejak Desember 2025 lalu.
Tragedi di Grand Dragon Pub
Kisah ini bermula dari gemerlapnya dunia malam di Grand Dragon Pub pada Rabu, 18 Februari 2026. Ketika itu, tim dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek tempat hiburan malam yang terletak di pusat Kota Pekanbaru itu.
Lima orang pengunjung terjaring. Mereka memakai liquid vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Kelimanya adalah Wahyu Candra, Tari, dan satu rekan perempuan, AD serta AA. Kelimanya lalu diseret paksa ke Polresta Pekanbaru.
Nah, aroma tidak sedap akhirnya menyeruak ketika Wahyu Candra, Tari, dan satu perempuan lagi terlihat melenggang bebas keluar penjara. Sedangkan AA dan AD tetap meringkuk di dalam penjara.
Aroma busuk itu adalah dugaan transaksi besar di balik pelepasan ketiga orang tadi. Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau, Freddy Simanjuntak, menjadi orang pertama yang mengungkapnya secara gamblang.
Freddy mengaku menerima informasi dugaan transaksi uang itu dari orang yang dibebaskan. Freddy menyebut nama Wahyu Candra. "Tiga orang bisa bebas setelah menyerahkan uang," ungkap Freddy di Pekanbaru, Jumat, 26 Maret 2026.
Informasi dari Wahyu Candra, lanjut Freddy, nilai transaksi kebebasan mereka mencapai Rp200 juta. Uang sebesar itu mengalir ke dompet penyidik di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Kombes Pandra Pasang Badan
Sehari setelah Kompol Jacub dan rekan-rekannya di-patsus-kan di Propam Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, buka suara. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau ini membantah tuduhan praktik tangkap dan bayar lepas. "Ini bukan perkara baru atau bayar lepas," kata Pandra, Sabtu, 26 Maret 2026.
Pelepasan ketiga orang itu, kata Pandra, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dalam aturan ini, zat etomidat masuk jenis narkotika kategori II.
Tidak cukup itu saja, Pandra membeberkan aturan lainnya yang meringankan posisi Kompol Jacub dan kawan-kawan.
Ia menunjuk KUHP terbaru dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. "Pengguna etomidate memang wajib menjalani proses rehabilitasi medis," kilah Pandra seperti dilansir cakaplah.com.
Dari semua aturan itu, tambah Pandra, keputusan melepaskan ketiga orang tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan penyidik. Prosedur asesmen harus dilakukan secara terpadu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Keputusan rehabilitasi berada di BNN," tegasnya.
Walau begitu, Pandra mengatakan, proses pemeriksaan internal terus bergulir sangat kencang. Menurutnya, pemeriksaan panjang menanti para polisi yang diduga melanggar kode etik.
Pandra menambahkan bahwa Kapolda Riau ingin proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Karena itu, pencopotan jabatan menjadi langkah awal pembersihan internal satuan narkoba tersebut.
Pandra menegaskan integritas dan kredibilitas institusi harus tetap terjaga meski harus mengorbankan banyak anggota. "Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran anggota," kata Pandra.
Teriakan Nyaring Freddy
Pandra melihat kasus ini dengan sangat sederhana. Ada pengguna narkoba kelas II yang terjaring operasi. Lalu, dibebaskan untuk direhabilitasi setelah ada asesmen BNN. Dia bahkan menyebut tidak ada transaksi uang Rp200 juta di balik pelepasan ketiga orang itu.
Namun, Feddy tetap berteriak nyaring. Baginya, transaksi busuk sebesar Rp200 juta harus diusut tuntas. Dia bahkan menantang Kapolda Riau mengusut aliran dana haram itu. Kasus ini merupakan ujian kepada Irjen Pol Herry Heryawan.
Bila Jenderal Bintang Dua Herry mau dan berani mengusut hingga tuntas, maka integritas dan kredibilitas kepolisian di Riau yang sudah terlanjur tercoreng bisa terpulihkan. Namun, bila tidak, maka akan makin terpuruk. "Tangkap kembali tiga pelaku yang sudah memberi suap," tegas Freddy
Tak cukup itu saja, alasan Pandra yang menyebut ketiga orang tadi dibebaskan demi kepentingan rehabilitasi medis juga disentil Ferddy. Seharusnya, kata Freddy, BNN juga memberikan asesmen serupa kepada dua orang tersangka yang masih dipenjara.
Bila semua dasar hukum yang diungkapkan Pandra dipakai secara tegas, lanjut Freddy, maka AA dan AD juga harus mendapatkan kesempatan yang sama. BNN Pekanbaru juga harus merekomendasikan mereka untuk dilepaskan dan direhabilitasi. "Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum narkoba," desak Freddy.
Aroma tebang pilih dan transaksi jumbo ini bukan tanpa alasan. Ketiga orang yang dilepaskan tersebut, lanjut Freddy, adalah pemilik barang haram narkotika kelas II. Sebaliknya, kedua orang yang masih ditahan merupakan kurir. "Asesmen BNN hanya untuk melepaskan tiga orang, sedangkan dua orang kurir tidak," tegasnya.
Melihat kasus ini, Freddy meyakini tanggung jawab seharusnya tidak hanya menyasar pada Kompol Jacub dan rekan-rekannya di penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Dia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta. "Tanggung jawab komando harus ditegakkan sampai ke level pimpinan tertinggi," ucap Freddy. R-02

