Karhutla di Riau Meledak, Kampanye Green Policing Sedang Diuji?
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di Provinsi Riau dengan total area terbakar mencapai 2.713 hektar sepanjang Januari hingga Maret 2026. Foto: Ilustrasi Create by AI
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meluas di Provinsi Riau dengan total area terbakar mencapai 2.713 hektar sepanjang Januari hingga Maret 2026. Lonjakan drastis hingga 161 persen dalam lima minggu terakhir ini, memperkuat dugaan bahwa lemahnya penegakan hukum di masa lalu menjadi salah satu pemicu utama berulangnya bencana ini. Ledakan karhutla menjadi batu ujian jargon kampanye Green Policing yang dipopulerkan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan sejak beberapa waktu lalu.
Di tengah meluasnya area karhutla saat ini, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengaitkannya dengan tidak tuntasnya penegakan hukum kehutanan dan lingkungan. Ia menyoroti adanya denda sebesar Rp 500 miliar denda terhadap korporasi pelanggar yang belum tertagih. Irjen Herry juga mengaitkan hal tersebut dengan rekam jejak penghentian perkara kehutanan (SP3), mempertegas adanya celah sistemik yang belum diperbaiki.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan lingkungan yang terus berulang akibat pendekatan hukum yang belum tuntas. Data Polda Riau mencatat 335 titik panas (hotspot) hingga 26 Maret 2026, dengan konsentrasi tertinggi di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan—wilayah yang selama ini juga dikenal memiliki aktivitas konsesi lahan skala besar.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa praktik pembakaran lahan tetap terjadi meski ancaman hukum telah lama disuarakan? Salah satu jawabannya terletak pada belum optimalnya efek jera. Denda ratusan miliar rupiah yang tidak tertagih menunjukkan bahwa sanksi hukum belum benar-benar dijalankan hingga tuntas. Dalam banyak kasus, perusahaan yang pernah divonis bersalah bahkan masih dapat beroperasi tanpa hambatan berarti.
Selain itu, sejarah penghentian penyidikan terhadap sejumlah perusahaan pada 2016 menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. SP3 terhadap 15 perusahaan kala itu dinilai melemahkan kepercayaan publik sekaligus membuka ruang bagi praktik serupa untuk kembali terjadi. Dalam konteks ini, pembakaran lahan menjadi opsi murah dengan risiko hukum yang relatif rendah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
Di tengah situasi tersebut, Polda Riau memperkenalkan konsep Green Policing sebagai pendekatan baru yang menggabungkan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan. Program ini mencakup edukasi masyarakat, restorasi lahan, hingga pemanfaatan teknologi e-policing untuk memantau hotspot secara real-time. Pendekatan ini juga melibatkan kolaborasi pentahelix antara pemerintah, perusahaan, akademisi, media, dan masyarakat adat.
Namun, efektivitas green policing patut diuji secara kritis. Di satu sisi, konsep ini menawarkan pendekatan komprehensif yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif. Di sisi lain, tanpa pembenahan mendasar pada penegakan hukum—terutama dalam menindak korporasi besar—program ini berisiko menjadi sekadar jargon kebijakan. Ketika denda tidak ditagih dan kasus lama tidak dituntaskan, upaya edukasi dan kampanye lingkungan bisa kehilangan daya tekan.
Lebih jauh, krisis karhutla di Riau juga tidak bisa dilepaskan dari dampak perubahan iklim global. Peningkatan suhu dan pola curah hujan yang tidak menentu memperpanjang musim kering dan membuat lahan gambut semakin rentan terbakar. Dalam kondisi ekosistem yang sudah terdegradasi akibat eksploitasi, percikan kecil saja dapat memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan.
Perubahan iklim dan krisis lingkungan saling memperkuat dalam lingkaran yang berbahaya. Lahan yang terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar, yang pada gilirannya mempercepat pemanasan global. Tanpa intervensi serius, Riau berpotensi terjebak dalam siklus tahunan karhutla yang semakin parah.
Karena itu, solusi tidak cukup hanya dengan pemadaman api di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas, termasuk penagihan denda dan pembukaan kembali kasus-kasus lama yang mencurigakan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Tanpa langkah tegas tersebut, karhutla akan terus menjadi bencana berulang yang mahal—baik secara ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan. Green policing hanya akan bermakna jika diiringi dengan keberanian menindak aktor-aktor besar di balik pembakaran lahan, bukan sekadar pelaku lapangan. (R-03)

