Polemik Tahanan Rumah Eks Menteri, KPK Ungkap Alasan Sebenarnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap sejumlah tersangka tidak berkaitan dengan momentum hari raya, melainkan murni bagian dari strategi penanganan perkara yang tengah berjalan. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap sejumlah tersangka tidak berkaitan dengan momentum hari raya, melainkan murni bagian dari strategi penanganan perkara yang tengah berjalan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setiap keputusan terkait status penahanan didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan taktik hukum, bukan pertimbangan emosional atau momentum keagamaan.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah tahanan mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan, menyusul kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat menjalani tahanan rumah pada periode Lebaran 2026.
Asep menegaskan bahwa KPK tidak menjadikan hari raya sebagai dasar evaluasi kebijakan. Fokus utama lembaga antirasuah tersebut adalah efektivitas strategi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kasus yang menyeret Yaqut bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang dimulai pada Agustus 2025. Dalam perkembangan perkara, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut sempat ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026 setelah upaya praperadilannya ditolak. Namun, permohonan pengalihan penahanan yang diajukan keluarga kemudian dikabulkan, sehingga ia menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Status tersebut tidak berlangsung lama. KPK kembali mengalihkan penahanannya ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026, setelah melakukan evaluasi internal yang disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Di sisi lain, Gus Alex yang turut menjadi tersangka telah lebih dulu ditahan di fasilitas berbeda pada 17 Maret 2026. Ia sempat menyatakan tidak ada aliran dana maupun perintah dari Yaqut terkait perkara tersebut.
KPK memastikan bahwa seluruh keputusan penahanan akan terus berbasis pada kepentingan hukum dan efektivitas pengungkapan kasus, sekaligus menepis anggapan publik bahwa faktor momentum hari besar keagamaan memengaruhi kebijakan lembaga tersebut.(R-04)

