SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
    • Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Pria di Dumai Minta Bantuan Petugas Damkar

      21/07/2026  ❘  14:12 WIB
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
  • Nasional
    • Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      Evaluasi MBG Berlanjut, BGN Pastikan Tata Kelola dan Anggaran Lebih Efisien

      21/07/2026  ❘  15:22 WIB
    • DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Sejumlah RUU Strategis Selama Reses

      21/07/2026  ❘  15:20 WIB
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 21 Juli 2026, Cek Semua Kadar dari 24K hingga 5K

      21/07/2026  ❘  12:49 WIB
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
  • Umum
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
  • Riau
    • Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      Penanganan Banjir Sudirman Dibagi, Pemprov Bangun Box Culvert

      21/07/2026  ❘  16:38 WIB
    • Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      Tiga Tahun Bertugas di Riau, Konsul Malaysia Soroti Eratnya Kolaborasi Lintas Sektor

      21/07/2026  ❘  16:30 WIB
    • Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      Audiensi Pemprov Riau dan BPS, Matangkan Persiapan Data KIP Kuliah

      21/07/2026  ❘  13:53 WIB
    • Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      Harimau Sumatera Tiba-Tiba Lompat ke Atas Motor Pekerja Sawit di Mengkapan Siak

      21/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Baru Sidang Perdana, Gubernur Riau Abdul Wahid Bermohon Jadi Tahanan Rumah, Singgung Perlakuan KPK ke Eks Menag Yaqut

26/03/2026  ❘  10:56 WIB • Hukrim
Bagikan :
Baru Sidang Perdana, Gubernur Riau Abdul Wahid Bermohon Jadi Tahanan Rumah, Singgung Perlakuan KPK ke Eks Menag Yaqut

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Foto: SM News/Adri

SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Kamis (26/3/2026), tim advokat Abdul Wahid meminta agar majelis hakim mengalihkan penahanan kliennya dari tahanan di rutan menjadi tahanan rumah. 

Sidang kasus rasuah ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi dia anggota majelis Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Dalam permohonan kliennya menjadi tahanan rumah, tim advokat Abdul Wahid menyinggung soal perlakuan KPK terhadap tersangka kasus korupsi haji mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

"Ada preseden soal peralihan menjadi tahanan rumah yang diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama," kata juru bicara tim advokat Abdul Wahid. 

Selain itu, alasan peralihan menjadi tahanan rumah didasari alasan kesehatan yang dialami oleh Abdul Wahid. Namun, tidak dijelaskan apa masalah kesehatan yang menerpa Abdul Wahid. 

Tim Advokat Abdul Wahid dalam permohonannya menyertakan surat pernyataan jaminan dari keluarga.

"Selain itu, kami juga mengajukan syarat-syarat lainnya sebagaimana diatur dalam 108 KUHAP. 

Menanggapi permohonan peralihan tahanan rumah tersebut, KPK pun memberikan respon. Jaksa KPK yang hadir dalam persidangan menyebut kewenangan peralihan tahanan saat ini sudah berada di tangan majelis hakim. 

Meski demikian, KPK keberatan permohonan peralihan tahanan dengan alasan masalah kesehatan Abdul Wahid. Menurut jaksa KPK, selama 4 bulan Abdul Wahid berada dalam tahanan KPK, terdakwa Abdul Wahid tidak pernah mengalami masalah kesehatan. 

"Kami keberatan kalau alasannya karena ada masalah kesehatan. Soalnya, 4 bulan jadi tahanan KPK, terdakwa tidak pernah mengeluhkan soal kesehatan," kata Jaksa KPK. 

Merespon permohonan Abdul Wahid menjadi tahanan rumah, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan tersebut. 

"Nanti akan kami pertimbangkan terkait permohonan peralihan menjadi tahanan rumah," kata Delta. 

Pasal Dakwaan

Sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menebar senyum tipis saat menapakkan kaki di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, pria ini melangkah mantap tanpa penutup masker di wajahnya. Ratusan pendukung yang setia menunggu sejak fajar langsung riuh menyambut kedatangan sosok mantan anggota DPR RI tersebut.

Petugas keamanan bekerja ekstra keras menjaga celah agar sang terdakwa bisa masuk ke ruang sidang dengan lancar. Meski statusnya sebagai tahanan lembaga antirasuah, aura kepercayaan diri masih terpancar dari gerak-gerik tubuhnya. Sesekali tangannya melambai kecil ke arah kerumunan warga yang memadati area lorong pengadilan yang sempit.

Langkah kakinya terhenti sejenak sebelum memasuki ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menghadapi agenda pembacaan dakwaan. Agenda hari ini sangat krusial karena menjadi babak pembuka pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Suasana pengadilan mendadak sangat tegang, namun tetap penuh antusiasme dari masyarakat yang ingin menonton langsung.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, menegaskan seluruh persiapan teknis untuk menyambut persidangan akbar ini sudah sangat matang. Ruang sidang telah steril dan siap menampung jalannya proses hukum yang menarik perhatian publik nasional. "Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk susunan majelis hakim," terang Jonson dengan nada suara yang sangat lugas. 

Barisan Hakim dan Jaksa Tempur

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Delta Tamtama, resmi memimpin jalannya persidangan sebagai ketua majelis hakim pagi ini. Delta tidak sendirian dalam menentukan nasib hukum mantan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning tersebut. Dua hakim anggota yang mendampingi adalah Aziz Muslim serta pakar hukum Dr Edy Darma Putra.

Majelis hakim ini terpilih karena rekam jejak mereka yang dianggap sangat mumpuni menangani kasus-kasus korupsi berskala besar. Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak mau kalah gertak dengan mengirimkan pasukan elit Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa tersebut berisi tujuh orang ahli hukum yang siap membongkar setiap detail aliran dana ilegal.

Nama-nama seperti Budiman Abdul Karib dan Irwan Ashadi memimpin barisan penuntut umum yang membawa berkas perkara setebal bantal. Ada juga Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, hingga Meyer Volmar Simanjuntak yang siap mencecar dengan pertanyaan tajam. Erlangga Jayanegara dan Muhammad Hadi melengkapi formasi tujuh pendekar hukum dari Gedung Merah Putih Jakarta.

Barisan jaksa ini kabarnya telah menyiapkan strategi pembuktian yang sangat solid berdasarkan ribuan lembar dokumen hasil penyidikan. Persidangan diprediksi akan berlangsung sangat alot mengingat pengaruh politik sang terdakwa yang masih cukup mengakar. Tim penasihat hukum terdakwa juga terlihat sudah bersiap di kursi mereka dengan tumpukan berkas pembelaan.

Jeratan Pasal dan Nasib Sang Gubernur

Dakwaan yang disusun tim jaksa memuat pasal-pasal berlapis yang bisa membuat masa depan Abdul Wahid berakhir di balik jeruji besi. Mantan tokoh politik ini terjerat Pasal 12 huruf e dan f yang mengatur soal tindak pidana pemerasan oleh pejabat. Selain itu, Pasal 12B mengenai gratifikasi juga ikut terselip dalam berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke meja hijau.

Jonson menambahkan bahwa ancaman hukuman ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sangat tegas. Segala perubahan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juga sudah disisipkan untuk memperkuat jeratan hukum bagi sang terdakwa. Kombinasi pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan selama masa jabatan berlangsung.

"Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 20 huruf c KUHP," papar Jonson saat merinci poin-poin penting dakwaan. Aturan ini menutup celah bagi siapa saja yang terbukti menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Masyarakat kini tinggal menunggu kejutan apa yang akan terungkap dalam fakta-fakta persidangan selama beberapa pekan ke depan.

Dukungan dari para simpatisan di luar ruang sidang perlahan mulai tertib saat pintu utama pengadilan mulai ditutup rapat. Mereka berharap proses hukum berjalan adil tanpa ada intervensi dari mana pun sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Sementara itu, di dalam ruangan, Abdul Wahid mulai duduk tenang mendengarkan setiap butir dakwaan yang dibacakan JPU. (R-03) ​​​​​​

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Abdul WahidSidang Perdana Gubri Abdul WahidTahanan RumahSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Senyum Lebar Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye, Pendukung Histeris di PN Pekanbaru!

    Senyum Lebar Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye, Pendukung Histeris di PN Pekanbaru!

    Hukrim •
    26/03/2026 ❘ 10:01 WIB
  • Drama Pagi Ini: Kader PKB Geruduk PN Pekanbaru, Abdul Wahid Siap Lawan Dakwaan KPK!

    Drama Pagi Ini: Kader PKB Geruduk PN Pekanbaru, Abdul Wahid Siap Lawan Dakwaan KPK!

    Hukrim •
    26/03/2026 ❘ 09:00 WIB
  • Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

    Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

    Nasional •
    26/03/2026 ❘ 00:05 WIB
  • Pemprov Riau Terapkan Mekanisme Kerja Fleksibel, ASN Masih WFA Pasca Lebaran 2026

    Pemprov Riau Terapkan Mekanisme Kerja Fleksibel, ASN Masih WFA Pasca Lebaran 2026

    Riau •
    25/03/2026 ❘ 23:58 WIB
  • Kepala Desa Nyaris Sesak Dikepung Api Saat Padamkan Karhutla di Malam Lebaran Pulau Topang

    Kepala Desa Nyaris Sesak Dikepung Api Saat Padamkan Karhutla di Malam Lebaran Pulau Topang

    Riau •
    25/03/2026 ❘ 12:02 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan