Batas Lapor SPT 31 Maret Berpotensi Diperpanjang, Purbaya Buka Opsi Tambah 1 Bulan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kebijakan nyata untuk memberi kelonggaran kepada wajib pajak di tengah tenggat yang semakin dekat.
Purbaya secara terbuka menyatakan preferensinya untuk memperpanjang tenggat satu bulan dari batas awal 31 Maret 2026. “Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, keputusan resmi belum ditetapkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut opsi perpanjangan masih dalam tahap evaluasi dan akan diputuskan menjelang akhir Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menetapkan kebijakan final. “Perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah evaluasi menjelang akhir Maret,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, DJP juga menyiapkan skema relaksasi berupa penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bantalan jika perpanjangan tenggat tidak jadi diberlakukan.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.
Jika disahkan, perpanjangan hingga 30 April akan memberikan tambahan waktu signifikan bagi wajib pajak, sekaligus berpotensi meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan di tengah berbagai tantangan administrasi yang dihadapi masyarakat.(R-04)

