Langkah Berani MAKI! Pimpinan KPK Dilaporkan Usai Status Yaqut Tuai Kontroversi
MAKI Laporkan Elit KPK ke DEWAS. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Langkah berani ditempuh Boyamin Saiman dengan melaporkan pimpinan hingga pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini buntut polemik perubahan status hukum Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah yang menuai kritik publik.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menilai terdapat dugaan pelanggaran etik serius dalam proses pengambilan keputusan di internal KPK. Ia menyebut pimpinan KPK mengambil langkah tanpa mekanisme kolektif-kolegial, termasuk dalam menyetujui perubahan status penahanan.
Tak hanya pimpinan, laporan juga menyasar juru bicara hingga deputi KPK. Boyamin menyoroti pernyataan resmi lembaga yang dinilai tidak konsisten terkait kondisi kesehatan Yaqut. Ia juga mengkritik prosedur yang dianggap terburu-buru tanpa pemeriksaan medis memadai sebelum perubahan status dilakukan.
Dalam laporannya ke Dewas KPK, Boyamin mencantumkan sembilan poin dugaan pelanggaran, termasuk indikasi intervensi pihak luar terhadap proses penegakan hukum. Ia menilai adanya ketidaksinkronan informasi antara pejabat KPK terkait kondisi tersangka menjadi celah yang memperlemah kredibilitas lembaga antirasuah tersebut.
Selain melapor ke Dewas, MAKI juga berencana membawa isu ini ke Komisi III DPR RI. Boyamin mendorong parlemen memanggil pimpinan KPK untuk dimintai klarifikasi, bahkan membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) jika diperlukan.
Polemik bermula ketika Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan keputusan tersebut bukan didasarkan pada kondisi kesehatan.
Namun kebijakan itu memicu kritik luas, hingga akhirnya KPK mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Terbaru, Yaqut kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024. KPK kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, di tengah sorotan publik terhadap konsistensi dan transparansi penanganan perkara tersebut.(R-04)

