Kebijakan WFH Usulan Prabowo Dikritisi DPR, Efektifkah Tekan BBM?
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Dorongan kebijakan work from home (WFH) untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) mendapat sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta pemerintah tidak gegabah dan melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara luas.
Pernyataan ini menjadi langkah populis DPR di tengah wacana pemerintah menghemat energi akibat dampak konflik global, termasuk eskalasi perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Doli menegaskan, kebijakan WFH berpotensi tidak efektif jika tidak dirancang dengan matang. Ia menyoroti penentuan hari pelaksanaan yang dinilai krusial, termasuk potensi tumpang tindih dengan akhir pekan yang justru tidak berdampak signifikan terhadap penghematan BBM.
Lebih lanjut, DPR mendorong pemerintah untuk memetakan sektor dan instansi mana saja yang layak menerapkan WFH. Hal ini penting agar kebijakan tidak mengganggu layanan publik yang menjadi fungsi utama birokrasi.
“Jangan sampai server-server pelayanan publik itu malah terbengkalai,” ujar Doli, mengingatkan risiko terganggunya kinerja layanan jika kebijakan diterapkan tanpa kesiapan sistem.
Selain itu, ia menekankan perlunya perubahan kultur kerja yang disertai sistem pengawasan dan evaluasi ketat. Menurutnya, penerapan WFH harus diikuti target kinerja yang jelas agar produktivitas tetap terjaga.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan langkah penghematan BBM, termasuk opsi WFH, dalam sidang kabinet di Istana Negara. Usulan ini merupakan respons atas tekanan ekonomi global yang berdampak pada energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan WFH direncanakan mulai diterapkan setelah Lebaran, khususnya bagi ASN, serta diimbau untuk sektor swasta.
Dalam skema awal, WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan. Namun, DPR menilai kebijakan ini masih perlu dikaji komprehensif agar benar-benar efektif menekan konsumsi BBM tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik.(R-03)

