Viral Kelapa Utuh di Program MBG, BGN Tutup Sementara 9 SPPG di Gresik
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Gresik - Keputusan sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membagikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada penghentian operasional sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sembilan dapur layanan tersebut untuk proses evaluasi menyeluruh.
Langkah ini diumumkan setelah menu kelapa utuh yang diberikan kepada penerima manfaat menuai sorotan publik. BGN menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan pedoman menu dan standar operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa polemik pemberian kelapa utuh sebenarnya telah muncul di sejumlah daerah sebelumnya. Karena itu, menurutnya, para pengelola SPPG seharusnya menjadikannya sebagai pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” kata Nanik dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2026).
BGN menilai keputusan sembilan SPPG tersebut menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap pedoman yang telah disusun dalam pelaksanaan program MBG. Program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat itu memiliki standar menu yang harus dipatuhi seluruh pengelola layanan di daerah.
Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik. Unit-unit tersebut meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
Menurut BGN, pemberian kelapa utuh sebagai menu tambahan tidak termasuk dalam standar menu yang telah dirancang untuk memastikan keseimbangan gizi dan keamanan pangan. Karena itu, keputusan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap program MBG.
Nanik juga menolak alasan yang disampaikan oleh pihak pengelola SPPG yang menyebutkan bahwa kelapa utuh diberikan karena adanya permintaan dari penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpang dari standar menu yang berlaku.
“Alasan bahwa menu diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak bisa dijadikan pembenaran. Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan,” ujar Nanik.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat dalam kebijakan tersebut diberikan tindakan administratif. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar operasional program di lapangan.
“Saya juga perintahkan kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa bisa terulang,” kata Nanik menambahkan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa penghentian operasional sementara terhadap sembilan SPPG tersebut telah diberlakukan sejak 14 Maret 2026. Selama masa penghentian ini, BGN akan melakukan evaluasi terhadap manajemen layanan, sistem pengawasan menu, hingga mekanisme distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Menurut Dony, evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh unit SPPG kembali menjalankan program sesuai dengan standar nasional yang berlaku. BGN juga ingin memastikan tidak ada lagi praktik yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Selain itu, BGN mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah untuk lebih cermat dalam menjalankan program MBG. Hal tersebut mencakup kepatuhan terhadap standar menu, pengawasan keamanan pangan, hingga sensitivitas terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Program MBG sendiri dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga kurang mampu. Karena itu, setiap kebijakan terkait menu makanan dinilai harus mempertimbangkan standar gizi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kasus di Gresik ini, menurut BGN, menjadi pengingat bagi seluruh pengelola program di daerah agar menjalankan kebijakan dengan lebih disiplin dan profesional. Pemerintah berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperbaiki tata kelola layanan SPPG sehingga program MBG tetap berjalan efektif dan dipercaya publik.(R-04)

