OTT KPK di Cilacap Berujung Tersangka: Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono Terjaring
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan dua tersangka dari 13 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap dan Sadmoko Danardono.
“Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (14/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.
Dibawa ke Jakarta
KPK juga telah membawa kedua pejabat daerah tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain Bupati dan Sekda, total 13 orang turut dibawa oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Budi memastikan, penjelasan lengkap mengenai kronologi dan status hukum pihak lain akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers KPK.
Dugaan Suap Proyek
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menyita sejumlah uang tunai. Berdasarkan dugaan awal penyidik, perkara ini berkaitan dengan praktik suap yang diduga terjadi dalam proyek pemerintah daerah.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di level pemerintahan daerah yang masih menjadi perhatian serius penegak hukum. KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.(R-03)

