Sabu, Ekstasi hingga Vape Narkoba Disita! Polisi Kampar Tangkap 6 Orang dalam Sehari
Para pelaku jaringan peredaran narkoba di Kampar yang digulung dalam waktu kurang dari 24 jam.(ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Kampar — Kadang sebuah operasi besar dimulai dari sesuatu yang terlihat sederhana. Dalam kasus ini, semuanya bermula dari seorang wanita yang tampak biasa saja di sebuah taman.
Tidak ada yang menyangka jika penangkapan seorang perempuan di kawasan Taman Air Tiris, Kecamatan Kampar, pada Selasa malam, 10 Maret 2026, justru membuka tabir jaringan narkoba lintas daerah yang bergerak diam-diam di Riau.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Perjalanan pengungkapan ini bahkan seperti adegan film kriminal: dimulai dari Kampar, berlanjut ke Pekanbaru pada tengah malam, lalu berakhir di Kabupaten Rokan Hulu.
Awal Cerita: Seorang Wanita di Taman
Operasi ini dimulai pada Selasa malam, 10 Maret 2026. Saat itu anggota Polsek Kampar mengamankan seorang wanita berinisial IP di kawasan Taman Air Tiris.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sesuatu yang tidak biasa.
Dari tangan IP, ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,37 gram. Penemuan itu langsung membuat penyelidikan berkembang.
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, IP mengaku tidak bekerja sendirian. Ada seseorang yang memberinya barang tersebut. Dan orang itu berada di Pekanbaru.
“Dari penangkapan awal ini kami langsung melakukan pengembangan secara cepat,” kata Asdisyah, Sabtu, 14 Maret 2026. Tim Reskrim pun bergerak cepat. Target berikutnya: Pekanbaru.
Perburuan Tengah Malam
Waktu menunjukkan lewat tengah malam ketika tim polisi tiba di Jalan Pahlawan Kerja, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sekitar pukul 00.15 WIB, polisi melakukan penangkapan kedua.
Yang ditangkap bukan satu orang, tetapi sepasang suami istri berinisial NO dan SR.
Pasangan tersebut diketahui berasal dari Desa Pulau Sarak, Kabupaten Kampar, namun kini tinggal di Pekanbaru.
Saat rumah mereka digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 23,39 gram. Jumlahnya jauh lebih besar dari temuan pertama.
Dan seperti potongan puzzle, informasi dari pasangan ini membuka jalan menuju pelaku lain.
Tidak jauh dari lokasi penangkapan pasangan tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial DO. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengejutkan.
Di antaranya: sabu seberat 18,61 gram, 23 butir pil ekstasi dengan berat bruto 10,61 gram, dua cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 14,96 gram
Temuan vape berisi narkotika ini menjadi salah satu hal yang cukup menarik perhatian. Modus baru ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba terus beradaptasi mengikuti tren.
Bahkan perangkat yang biasanya digunakan untuk rokok elektrik kini bisa dimanfaatkan sebagai media penyimpanan narkotika. Namun rangkaian penangkapan belum berhenti.
Satu Nama Lagi Muncul
Dari hasil pemeriksaan terhadap DO, polisi kembali mendapatkan informasi baru. Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku lain berinisial FA di Jalan Wonosari, Kelurahan Maharatu.
Dari tangan FA, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram. Meski jumlahnya kecil, tetapi informasi dari FA justru membuka petunjuk penting.
Ia menyebut bahwa narkotika tersebut berasal dari seseorang di Kabupaten Rokan Hulu. Nama yang muncul adalah AL. Dan di sinilah perburuan memasuki babak terakhir.
Akhir Perburuan di Rokan Hulu
Tanpa menunggu lama, tim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Kabupaten Rokan Hulu. Target mereka adalah rumah seorang pria berinisial AL di Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.
Hari itu juga, polisi berhasil menangkap AL. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 96,63 gram. Ini menjadi barang bukti terbesar dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Dengan ditangkapnya AL, rangkaian jaringan yang ditelusuri sejak penangkapan pertama akhirnya berhasil diputus.
Operasi Kilat Kurang dari 24 Jam
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin IPDA David Gusmanto bersama tim.
Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Kampar sudah sangat meresahkan masyarakat.
Karena itu polisi berupaya bergerak cepat setiap kali mendapatkan informasi sekecil apa pun.
“Ini menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kampar,” tegasnya.
Kini keenam tersangka telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa menghadapi hukuman penjara yang sangat lama.
Kasus ini menunjukkan satu hal penting. Kadang sebuah jaringan besar bisa terbongkar hanya dari satu titik kecil.
Dimulai dari seorang wanita di taman. Lalu menjalar ke pasangan suami istri.bKemudian ke pengedar lain. Dan akhirnya sampai pada pemasok yang menyimpan hampir seratus gram sabu. Semua itu terjadi hanya dalam waktu kurang dari satu hari. R-O2

