Keuangan Merah, Utang Investasi Menumpuk: Mengapa PT BSP Nekat Tebar Dividen Interim Rp 76 Miliar?
Di tengah tekanan keuangan perusahaan dan kewajiban investasi migas yang menumpuk, PT Bumi Siak Pusako (BSP) justru memutuskan membagikan dividen interim kepada pemegang saham. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Di tengah tekanan keuangan perusahaan dan kewajiban investasi migas yang menumpuk, PT Bumi Siak Pusako (BSP) justru memutuskan membagikan dividen interim kepada pemegang saham. Keputusan ini memantik pertanyaan publik, mengapa perusahaan yang masih dibayangi kerugian berani menebar laba?
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (10/3/2026) kemarin, BUMD migas tersebut menetapkan pembagian dividen interim sebesar 4,5 juta dolar AS atau sekitar Rp76,3 miliar (kurs Rp16.958).
Manajemen menyebut angka itu merupakan bagian dari estimasi total dividen 6 juta dolar AS untuk tahun buku 2025. Namun, angka tersebut masih berdasarkan perhitungan laba yang belum diaudit, sehingga berpotensi berubah setelah audit resmi dilakukan.
Keputusan Kontroversial
Keputusan ini menjadi kontroversial karena kondisi keuangan BSP sebelumnya dilaporkan kurang sehat alias merah.
Dalam laporan keuangan tahun buku 2024 yang disampaikan pada RUPS di Pekanbaru, perusahaan mencatat kerugian mencapai 14,7 juta dolar AS atau sekitar Rp238 miliar.
Kerugian tersebut terjadi di tengah berbagai persoalan operasional yang masih membelit perusahaan.
Salah satu masalah utama adalah distribusi minyak dari lapangan produksi. Sejak sekitar dua tahun terakhir, BSP terpaksa mengirim minyak menggunakan truk (trucking) karena pipa distribusi mengalami pembekuan minyak (congeal).
Hingga kini, persoalan teknis pada pipa tersebut belum sepenuhnya teratasi. Akibatnya, perusahaan harus menanggung biaya logistik yang jauh lebih mahal, yang secara langsung menekan biaya operasional.
Beban Investasi Triliunan
Di luar persoalan operasional, BSP juga menghadapi kewajiban investasi besar setelah memperoleh hak kelola Blok Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) sejak 9 Agustus 2022 melalui kontrak kerja sama Gross Split selama 20 tahun hingga 2042.
Sebagai syarat kontrak, perusahaan harus menjalankan Komitmen Kerja Pasti (KKP) dengan nilai investasi 130,4 juta dolar AS atau sekitar Rp2,2 triliun.
Kewajiban tersebut di antaranya meliputi, survei seismik 3D seluas 250 km, pemboran dua sumur eksplorasi per tahun selama tiga tahun pertama dan uji coba proyek Enhanced Oil Recovery (EOR).
BSP juga menargetkan Field Trial dan Pilot Chemical EOR di Lapangan Pedada, dengan target implementasi skala penuh pada 2028–2029 yang diproyeksikan menambah produksi sekitar 1.000 barel per hari pada 2030. Namun hingga kini, realisasi pekerjaan tersebut masih terbatas.
Realisasi KKP Masih Minim
Berdasarkan data operasional terbaru, kegiatan fisik yang sudah diselesaikan BSP baru mencakup, satu studi Geologi dan Geofisika (G&G), survei seismik 2D sepanjang 156 kilometer dan pemboran satu sumur eksplorasi West Kasikan-1X.
Sementara itu, kegiatan eksploitasi maupun tahapan lanjutan pengembangan lapangan belum berjalan.
Padahal kontrak kerja sama yang efektif sejak Agustus 2022 akan memasuki akhir lima tahun pertama pada Agustus 2027. Artinya, waktu yang tersisa untuk memenuhi komitmen investasi tinggal kurang dari 1,5 tahun.
Risiko Finansial
Sejumlah praktisi migas sebelumnya telah mengingatkan bahwa pembagian dividen interim dalam kondisi keuangan yang belum stabil berpotensi menekan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban investasi.
Apalagi jika hasil audit nanti menunjukkan laba yang lebih kecil dari estimasi awal, maka keputusan pembagian dividen berbasis laba belum diaudit bisa memunculkan risiko finansial tambahan bagi perusahaan.
Pada sisi lain, muncul pertanyaan besar: mengapa PT BSP dan pemegang saham lebih memilih bagi-bagi dividen interim, ketimbang menggunakan klaim laba untuk perbaikan keuangan perusahaan dan mencicil kewajiban KKP yang sudah sangat mendesak.
Media ini telah mencoba meminta konfirmasi kepada Komisaris BSP Heriyanto dan Pelaksana Tugas Direktur Utama BSP Raihan terkait alasan pembagian dividen yang dinilai terburu-buru.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Kepemilikan Saham PT BSP
PT BSP merupakan BUMD yang mayoritas sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Siak sebesar 72,29%. Sisanya dimiliki Pemerintah Provinsi Riau (18,07%), Pemkab Kampar (6,02%), Pemkab Pelalawan (2,41%), dan Pemko Pekanbaru (1,21%).
Sejak memperoleh hak kelola tunggal Blok CPP pada 2022, BSP diharapkan menjadi mesin pendapatan daerah dari sektor migas.
Namun dengan berbagai persoalan operasional, tekanan keuangan, serta kewajiban investasi yang besar, keputusan perusahaan untuk membagikan dividen di tengah situasi tersebut kini menjadi sorotan. (R-03)

