Dari Fortuner hingga Motor Scrap, Pemkab Kepulauan Meranti Lelang Aset Tak Terpakai Laku Terjual dan Raih Rp587 Juta
Kepala Bidang Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Wan M. Ramahendra terlihat sedang memantau proses lelang. Foto : Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melakukan langkah penataan terhadap aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan melalui mekanisme lelang terbuka.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara transparan, akuntabel sekaligus memastikan aset yang tidak lagi produktif dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak lain.
Melalui proses lelang yang dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, sejumlah aset milik pemerintah daerah berhasil dilepas kepada peserta lelang dengan total nilai penjualan mencapai Rp587.763.520.
Proses lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka melalui sistem open bidding yang dapat diikuti masyarakat secara daring.
Seluruh tahapan lelang dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah di situs lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Rabu (11/3/2026) pukul 15.00 WIB.
Dalam lelang tersebut, berbagai jenis aset dilepas, mulai dari kendaraan dinas lama hingga sejumlah peralatan kantor yang dinilai sudah tidak lagi digunakan dalam aktivitas pemerintahan.
Pelepasan aset melalui mekanisme lelang terbuka ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola barang milik daerah agar tetap tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomis dari aset yang sudah tidak lagi dimanfaatkan, sehingga tetap memberikan kontribusi bagi keuangan daerah.
Dengan sistem lelang terbuka yang dilakukan secara daring, proses penjualan aset pemerintah dapat diakses secara luas oleh masyarakat sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset milik daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, melalui Kepala Bidang Aset Wan M. Ramahendra, menjelaskan bahwa pelelangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata dan mengoptimalkan pengelolaan aset.
Menurutnya, sejumlah kendaraan dinas yang dilelang memang sudah tidak lagi digunakan secara maksimal oleh perangkat daerah, bahkan sebagian di antaranya sudah tidak layak untuk operasional.
“Sebagian kendaraan dan peralatan itu sudah tidak dipakai lagi atau kondisinya tidak layak untuk operasional, sehingga dilakukan lelang sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah,” ujar Wan Rama, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, proses lelang dilaksanakan secara terbuka melalui sistem daring melalui situs resmi pemerintah lelang.go.id sehingga masyarakat luas dapat mengikuti proses penawaran secara transparan.
Dalam proses lelang tersebut, sejumlah kendaraan dinas berhasil menarik minat peserta. Salah satunya satu unit Toyota Fortuner yang berhasil terjual dengan nilai Rp109.040.000.
Selain itu, tiga unit Nissan Grand Livina juga berhasil dilepas dengan total nilai Rp81.374.000. Dua unit Toyota Hilux turut terjual dengan harga Rp61.206.000.
Sementara itu, paket kendaraan yang terdiri dari ambulans dan mobil jenazah terjual dengan nilai Rp19.021.100. Pemerintah daerah juga melepas sejumlah kendaraan operasional lain seperti dump truck, arm roll, pickup Isuzu, hingga kendaraan pemadam kebakaran dengan total nilai mencapai Rp58.726.000.
Untuk kendaraan roda dua, satu unit Yamaha Vixion berhasil terjual dengan harga Rp3.876.400. Selain itu terdapat paket gabungan yang terdiri dari empat unit mobil dan 16 unit sepeda motor yang berhasil dilepas dengan nilai Rp181.971.000.
Pemerintah daerah juga melelang kendaraan yang sudah tidak lagi layak pakai atau berada dalam kondisi scrap. Paket tersebut terdiri dari mobil dan sepeda motor bekas yang terjual dengan nilai Rp71.783.000.
Di luar kendaraan, pelelangan juga mencakup sejumlah aset berupa peralatan kantor. Salah satunya paket meja kerja dalam kondisi rusak berat yang berhasil dilepas dengan nilai Rp766.020.
Meski demikian, tidak semua paket yang ditawarkan berhasil terjual. Beberapa paket, seperti 27 unit sepeda motor serta paket eks peralatan mesin dari gudang dan RSUD, tidak mendapatkan penawaran hingga batas waktu lelang berakhir.
Terhadap aset yang belum laku tersebut, pemerintah daerah berencana akan kembali melelangnya setelah Hari Raya Idulfitri mendatang, sehingga seluruh proses penataan aset daerah dapat terus berjalan secara optimal.
Kepala Bidang Aset Wan M. Ramahendra, yang akrab disapa Om Cece, menjelaskan bahwa seluruh objek lelang dijual sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan barang milik daerah.
Menurutnya, seluruh aset yang dilepas melalui lelang tersebut dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta lelang memahami secara jelas kondisi barang yang akan mereka tawar.
Untuk menjaga transparansi proses, calon peserta lelang sebelumnya juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi barang di lokasi yang telah ditentukan sebelum proses penawaran dimulai.
“Calon peserta sebelumnya memang diberikan waktu untuk melihat kondisi barang di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga mereka mengetahui secara jelas kondisi aset yang dilelang,” jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan agar proses lelang berjalan secara terbuka dan adil bagi seluruh peserta, sekaligus meminimalisir potensi kesalahpahaman terkait kondisi barang yang dilepas.
Wan Rama menambahkan, hasil dari proses pelelangan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari penerimaan daerah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
Menurutnya, pelepasan aset melalui mekanisme lelang juga menjadi salah satu langkah penting dalam menertibkan pengelolaan barang milik daerah.
Selain menciptakan tata kelola yang lebih transparan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari penumpukan aset yang sudah tidak lagi produktif atau tidak digunakan dalam aktivitas pemerintahan.
“Melalui mekanisme lelang, aset yang sudah tidak dimanfaatkan dapat dilepas secara resmi dan memberikan nilai kembali bagi daerah,” tutup Wan Rama.
Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan aset dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kontribusi bagi keuangan daerah. (R-01)

