Dishub Kota Pekanbaru Jaring 15 Unit Truk dan Angkutan Barang, Masykur Tarmizi langsung Angkat Suara
Plt Kadishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi. Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Bapenda Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Kelas II Riau, Jasa Raharja dan Samsat Riau menjaring 15 unit truk dan mobil angkutan barang.
Penjaringan belasan unit mobil angkutan ini dilakukan dalam gelaran razia gabungan di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru pada Kamis, 12 Maret 2026.
Diakibatkan banyak dari pengemudi truk yang menerobos tanda larangan yang terpasang, pihak pelaksana razia terpaksa melakukan penindakan untuk membuat para pengemudi truk dan angkutan barang lebih tertib.
“Kebanyakan melanggar rambu larangan masuk dalam jalan yang dilarang melintas,” tegas Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi saat ditemui pada gelaran tersebut.
Selain pelanggaran rambu lalulintas, sejumlah pengemudi truk juga terpaksa ditilang karena kelalaian dalam mengurus administrasi angkutan mereka.
Dalam penindakan tersebur, Masykur menyampaikan bahwa razia ini sebagai bentuk pengawasan terhadap truk bertonase besar.
Ia tak segan untuk mengingatkan para pemilik maupun pengemudi truk tonase berkemampuan angkut di atas delapan ton, agar mengikuti peraturan dan tata tertib di jalan raya.
"Mereka mesti mengikuti kebijakan soal jadwal pembatasan operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru," ulas Masykur.
“Bisa lebih tertib dalam menaati ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah kota, kita mengatur di ruas mana saja bisa dilalui dan jam kapan saja bisa melintasi,” terusnya.
Selain menertibkan truk dan angkutan barang yang kurang memperhatikan peraturan, tim gabungan tersebut juga menjaring beberapa travel gelap.
"Pengemudi yang sudah kena tilang agar ke depan bisa mengemudi lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jalan," tutup Masykur. (R-03)

