Pemilik Lahan Proyek Tol Ternyata 'Hantu', BPN Tak Tahu Wujudnya!
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pembebasan lahan tol Pekanbaru-Rengat di Komisi IV DPRD Pekanbaru. (sumber: Cakaplah.com)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Gedung DPRD Kota Pekanbaru mendadak panas pada Rabu, 11 Maret 2026, kemarin. Komisi IV menggelar rapat dengar pendapat terkait proyek strategis nasional. Topiknya mengenai pembebasan lahan Tol Pekanbaru–Rengat di Rumbai Barat. Suasana rapat berubah tegang saat anggota dewan mulai menguliti data administrasi. Kejanggalan mulai muncul saat membahas validitas data pemilik tanah.
Rapat itu dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat Paket 2.7 (Wilayah Kota Pekanbaru), Eva Monalisa Tambunan, beserta stafnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau Khairul Fajri dan utusan Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, Odi Pramono dan Muftika Jufri. Sedangkan dari wakil rakyat yang ikut rapat adalah Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, serta anggota komisi Pangkat Purba, Zulkardi, Nofrizal, Roni Pasla dan Zulfan Hafiz.
Dalam rapat itu, anggota dewan menyoroti identitas pemilik sertifikat lahan yang sangat mencurigakan. Ada nama Hartati Ningsih dan Nurhayati muncul dalam dokumen sengketa lahan. Setelah ditelusuri, Nomor Induk Kependudukan keduanya tidak terdaftar di pusat. Data kependudukan nasional menyatakan NIK tersebut sama sekali tidak pernah ada.
Zulkardi selaku anggota Komisi IV melontarkan kritik sangat pedas. "Bagaimana bisa BPN memberikan validasi, sementara NIK mereka tidak terdaftar," tegas Zulkardi. Keberadaan KTP para pemilik sertifikat tersebut pun kini jadi misteri. Badan Pertanahan Nasional tidak mampu menunjukkan bukti fisik sang pemilik lahan.
Odi Pramono dari BPN Pekanbaru justru memberikan jawaban sangat mengejutkan dewan. Pihaknya mengakui tidak mengetahui fisik asli pemilik sertifikat saat pendataan. Mereka hanya berpatokan pada dokumen sertifikat yang masuk dalam sistem. Pengakuan ini tentu memicu tanya besar mengenai prosedur validasi BPN.
Situasi makin runyam saat membahas perbedaan wilayah administrasi tanah. Objek sengketa berada di Kelurahan Muara Fajar Timur saat ini. Namun, sertifikat justru tercatat berada di Kelurahan Lembah Damai dahulu. BPN tidak mampu memberikan rujukan regulasi terkait perubahan wilayah tersebut.
Persoalan konsinyasi uang ganti rugi ke pengadilan pun jadi sorotan. Kementerian PUPR mengajukan penitipan uang meski pemilik lahan tidak jelas. Eva Monalisa selaku Pejabat Pembuat Komitmen memberikan pembelaan diri. "Yang saya terima hanya akta, KTP mereka tidak ada," aku Eva.
Pengakuan Eva membuat anggota dewan makin meradang di ruang rapat. Orang tanpa KTP bisa masuk proses pengadilan melalui permohonan resmi negara. Ini tentu menjadi celah besar dalam proses administrasi proyek nasional. Apakah ada tangan tak terlihat yang sedang bermain di sini?
Kejanggalan lain muncul pada identitas bernama Poltak Simbolon. NIK pada fotokopi KTP berbeda dengan data yang dimiliki dewan. Perbedaan data ini menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa identitas pihak terkait. Proyek strategis nasional ini pun kini terancam oleh masalah administrasi serius.
Eva membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Ia merasa justru sedang mengamankan uang negara lewat mekanisme konsinyasi. Jika ada dua pihak bertikai, uang dititipkan ke pengadilan hingga putusan hukum. "Kalau saya mafia tanah, saya tinggal menghapus saja salah satunya," ujar Eva.
Namun, jawaban tersebut belum menjawab keresahan warga yang dirugikan saat ini. Masih banyak keluarga yang lahannya tumpang tindih dengan pihak misterius. Mereka terpaksa berjuang panjang di pengadilan demi mendapatkan hak tanahnya. Proyek tol terus berjalan sementara hak rakyat kecil masih terabaikan.
DPRD Pekanbaru kini akan terus mengawal kasus sengketa lahan ini. Mereka menuntut transparansi penuh dari BPN dan Kementerian PUPR nantinya. Dokumen-dokumen administrasi yang janggal harus diperiksa ulang secara sangat teliti. Jangan sampai proyek nasional ini menyisakan luka bagi masyarakat setempat.
Rapat kemarin ditutup tanpa adanya keputusan final dari dewan. Perdebatan panjang ini hanyalah permulaan dari bongkahan masalah yang lebih besar. Masih banyak data pemilik tanah yang harus diuji kebenarannya nanti. Warga berharap keadilan segera berpihak kepada pemilik lahan yang sah.
Pemerintah pusat juga diharapkan turun tangan mengaudit proses pembebasan lahan. Transparansi data sangat krusial demi kelancaran proyek tol masa depan. Jangan biarkan mafia tanah bersembunyi di balik dokumen yang tidak valid. Perjalanan Tol Pekanbaru–Rengat masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang berat. R-02
BERITA TERKAIT :
-
Hari Ginjal Sedunia
Fakta Mengerikan: Gagal Ginjal Kini Menyerang Generasi Z!
-
Prakiraan Cuaca
Riau Diselimuti Kabut Tebal Hari Ini, Benarkah Berbahaya?
-
Liga Champions 2025/2026
Magis Bodo/Glimt Terus Berlanjut, Sporting Lisbon Jadi Korban

