SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • 5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      5 Kali Lolos! Kurir Benih Lobster Rp7,1 Miliar Akhirnya Tumbang di Jambi

      03/06/2026  ❘  09:33 WIB
    • Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      Libur Idul Adha Jadi Ajang Bandar Bergerak, Rp8,2 Miliar Narkoba Disikat Polisi Batam!

      02/06/2026  ❘  20:47 WIB
    • Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      Terungkap, SPPG di Bagan Batu Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Angkut Sampah, Bukan Melalui DLH Rohil

      02/06/2026  ❘  15:59 WIB
    • Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      Jeritan Histeris Pedagang Subuh-Subuh, Pasar Ampalu Ludes Terbakar Sampai Jadi Arang!

      02/06/2026  ❘  12:11 WIB
  • Nasional
    • Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      Penrad Siagian Tegaskan UU ASN Diskriminatif: Sistem Merit Hanya Omong Kosong!

      03/06/2026  ❘  23:50 WIB
    • OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      OTT Kepala Kantor Imigrasi, KPK Serukan Wakil Menteri Silmy Serahkan Diri

      03/06/2026  ❘  21:32 WIB
    • Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      Yayasan Riau Madani Desak Kemenhut Kembalikan Dana Reboisasi untuk Pemulihan HPT Kaiti Kubu Pauh: Ke Mana Uang Dana Reboisasi yang Dipungut? 

      03/06/2026  ❘  12:22 WIB
    • Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      Kejagung Geledah Ruang Pimpinan BGN, Berselang Sehari Usai Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot

      03/06/2026  ❘  11:34 WIB
  • Ekonomi
    • Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      Perluas Pasar Komoditas Unggulan, Pemkab Kepulauan Meranti Jajaki Kerja Sama Ekspor-Impor dan Gandeng Investor Malaysia

      03/06/2026  ❘  21:39 WIB
    • Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      Alarm Bahaya Ekonomi! Rupiah Dekati Rp18.000 Saat Minyak Dunia Meledak

      03/06/2026  ❘  18:54 WIB
    • Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      Darurat! IHSG Hancur Lebur, Rp5.862 Triliun Lenyap Sehari

      03/06/2026  ❘  18:45 WIB
    • Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      Gandeng BRK Syariah dan Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Kepulauan Meranti Digitalisasi Pembayaran Retribusi Melalui QRIS

      03/06/2026  ❘  16:14 WIB
  • Politik
    • Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau: "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
    • Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      Keakraban Prabowo-Megawati Curi Perhatian, PDIP Sebut Bukan Peristiwa Baru

      02/06/2026  ❘  16:30 WIB
    • Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      Ganjar Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Ada Risiko Besar Jika Terlambat

      02/06/2026  ❘  08:31 WIB
    • Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      Peta Kekuatan PPP Riau Berubah Total! 11 DPC Kompak Ganti Pimpinan, Ini Daftar Ketua dan Sekretaris Baru

      01/06/2026  ❘  14:14 WIB
  • Hukrim
    • Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      Modus Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Dkk: Kondisikan Yayasan Tertentu Dapat Dapur MBG, Terima Insentif Miliaran Rupiah Tiap Hari

      03/06/2026  ❘  22:14 WIB
    • Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      Bendahara PAN Pelalawan Jadi Tersangka Narkoba, Kejari Pekanbaru Mulai Bergerak

      03/06/2026  ❘  19:30 WIB
    • Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      Geger! KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Buntut OTT Imigrasi Jakarta Barat

      03/06/2026  ❘  19:15 WIB
    • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

      03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Umum
    • Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      Saat Liang Makam Dibuka, Kafan Abu Zamroh Masih Terlihat Utuh Setelah 26 Tahun

      02/06/2026  ❘  21:21 WIB
    • Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      Investigasi Yayasan Riau Madani Ungkap Pembukaan Akses Jalan dan Kebun Sawit di HPT Kaiti Kubu Pauh: Otoritas Terkait Harus Bertindak! 

      01/06/2026  ❘  13:15 WIB
    • Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      Dokter Gizi Ingatkan Bahaya Kebiasaan Makan Nasi Goreng Telur Ceplok, Enak tapi Jangan Berlebihan

      31/05/2026  ❘  19:47 WIB
    • Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      Jangan Keliru! Nyeri Sendi Belum Tentu Asam Urat, Bisa Jadi Rematik yang Lebih Berbahaya

      30/05/2026  ❘  20:01 WIB
  • Riau
    • Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      Kabar Duka dari Makkah: Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

      03/06/2026  ❘  23:16 WIB
    • Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      Menjemput Mimpi yang Nyaris Padam, Perjuangan Menyelamatkan Pendidikan Anak-anak Suku KAT di Pelosok Kepulauan Meranti

      03/06/2026  ❘  20:23 WIB
    • Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      Duiker Alahair Diprotes Warga karena Tanjakan Curam dan Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Jelaskan Alasan Desain dan Rencana Perbaikan

      03/06/2026  ❘  19:43 WIB
    • Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      Menanti Sentuhan Pembangunan di Beranda Negeri, Warga Sungai Gayung Kiri Harapkan Swakelola Kembali Hadir

      03/06/2026  ❘  19:26 WIB
  • Sport
    • Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      Gila! Wonder Kid MU Dicoret Dari Timnas Paraguay di Detik-Detik Akhir

      03/06/2026  ❘  09:00 WIB
    • Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      Sudah Enam Kali Gagal, Iran Kini Siap Menulis Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

      03/06/2026  ❘  08:40 WIB
    • Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      Kroasia Dibuat Mati Gaya! Lukaku Datang, Belgia Langsung Menghukum di Menit Terakhir

      03/06/2026  ❘  08:30 WIB
    • Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      Kemenangan Ghana Hilang Dalam Sekejap, Sundulan Telat Koumas Jadi Petaka

      03/06/2026  ❘  08:23 WIB
  • Opini
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
    • Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      Ketika Integritas Akademik Dipertaruhkan dalam Gelombang Artificial Intelligence

      28/05/2026  ❘  13:53 WIB
    • Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      Heboh Dana Karbon Sudah Masuk Rp 66 Miliar, Tepatkah Pemprov Riau Membantah dengan Tudingan Hoaks? 

      25/05/2026  ❘  12:37 WIB
  • Internasional
    • PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      PSG Juara UCL, Paris Membara! Hampir 900 Orang Ditangkap, Satu Nyawa Melayang

      01/06/2026  ❘  20:14 WIB
    • Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      Pakistan Tegas! Tak Akan Akui Israel Sebelum Palestina Merdeka, Yerusalem Jadi Syarat Utama

      31/05/2026  ❘  20:41 WIB
    • Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      Dunia Hormati Pengorbanan Prajurit Indonesia, PBB Beri Penghargaan Tertinggi untuk Dua Penjaga Perdamaian

      30/05/2026  ❘  09:32 WIB
    • Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      Generasi Muda Eropa Terancam? Boomers Kuasai Kekayaan, Anak Muda Sulit Punya Rumah dan Masa Depan

      29/05/2026  ❘  19:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Skandal “Jatah Preman” Proyek Makin Melebar

09/03/2026  ❘  21:16 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Skandal “Jatah Preman” Proyek Makin Melebar

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Foto : Istimewa

SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sang ajudan gubernur inisial MJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan tersangka baru ini menandai penyidikan kasus yang dikenal publik sebagai skandal “jatah preman” proyek, masih terus berkembang dan belum berhenti pada tiga tersangka sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan MJN sebagai tersangka.

"Ya, benar. MJN (tersangka)," terang Budi saat dikonfirmasi SabangMerauke News pada Senin (9/3/2026). 

Budi menerangkan, penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait tersangka baru tersebut.

“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Budi belum menjelaskan kapan MJN ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan untuk MJN juga belum diungkap. 

Menurut Budi, penetapan tersangka terhadap Marjani sekaligus menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan.

Ia menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas.

“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat perkara ini secara lebih dalam dan lebih luas,” ujarnya.

Budi menambahkan bahwa kasus yang berawal dari OTT tersebut memungkinkan adanya praktik serupa di sektor lain dalam pemerintahan daerah.

“Mengingat peristiwa tangkap tangan sering menjadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor lainnya di wilayah Riau,” kata dia.

Perkara Abdul Wahid Sudah Masuk Tahap Penuntutan

Sebelumnya, perkara utama yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lain telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (2/3/2026).

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap Abdul Wahid segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Budi.

Tim jaksa penuntut KPK kini tengah menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Berdasarkan aturan hukum acara, jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan perkara ini sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat, termasuk isu bahwa penyidik KPK kesulitan mendapatkan alat bukti dalam kasus tersebut.

Bahkan sempat muncul anggapan bahwa perkara yang menjerat orang nomor satu di Provinsi Riau itu merupakan bentuk politisasi hukum. Namun dengan rampungnya penyidikan, dugaan tersebut perlahan terbantahkan.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Kasus 'Jatah Preman' Proyek

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 di Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sembilan orang lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau.

Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Dugaan praktik korupsi itu kemudian dikenal luas sebagai kasus “jatah preman” proyek.

Awalnya, besaran fee yang diminta hanya 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025. Namun kemudian dinaikkan menjadi 5 persen.

Kenaikan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan dari Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan yang diduga bertindak sebagai representasi Gubernur Riau.

Total fee yang direncanakan untuk dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar dengan kode “7 batang”.

Skema Pengumpulan Uang

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda yang berperan sebagai pengepul dana dari para kepala UPT. Pengumpulan dana dilakukan dalam tiga tahap.

Pada tahap pertama, Juli 2025, Ferry Yunanda berhasil mengumpulkan Rp1,6 miliar dari sejumlah kepala UPT.

Dari jumlah tersebut, diduga Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam, sedangkan Rp600 juta diberikan kepada kerabat Arief Setiawan.

Tahap kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp1,2 miliar.

Sebagian dana tersebut kemudian dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk sopir Kepala Dinas PUPR dan digunakan untuk kegiatan proposal perangkat daerah.

Tahap ketiga dilakukan menjelang operasi tangkap tangan pada November 2025 dengan jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang berhasil dikumpulkan dari skema fee proyek tersebut mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target Rp7 miliar.

OTT dan Barang Bukti

Ketika operasi tangkap tangan dilakukan pada 3 November 2025, tim KPK mengamankan sejumlah pejabat Dinas PUPR di kantor dinas tersebut.

Dari lokasi itu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp800 juta yang diduga bagian dari fee proyek.

Setelah itu, tim KPK bergerak mencari keberadaan Abdul Wahid yang saat itu berada di sebuah kafe di Pekanbaru.

Abdul Wahid akhirnya diamankan bersama orang kepercayaannya.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Abdul Wahid.

Di rumah tersebut, KPK menemukan uang dalam bentuk mata uang asing yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat.

Jika ditotal dengan uang yang ditemukan sebelumnya, nilai barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan 

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas Pemprov Riau, serta rumah sejumlah pejabat daerah.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, serta rumah Bupati Indragiri Hulu Agus Ade Hartanto.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Dari rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, misalnya, penyidik menyita uang lebih dari Rp400 juta dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. 

Diduga Dipakai ke Luar Negeri

KPK juga menelusuri dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Salah satu perjalanan yang disorot adalah kunjungan Abdul Wahid ke London, Inggris pada Juni 2025 untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ dalam agenda London Climate Week.

Selain itu, Abdul Wahid juga disebut memiliki agenda menghadiri konferensi perubahan iklim COP30 di Brasil pada November 2025.

Namun rencana perjalanan tersebut batal setelah KPK lebih dulu menangkapnya dalam operasi tangkap tangan. (R-04) 

Editor: Ali Imran
Tags :Japrem gubernur riauKasus abdul wahidKPK ott abdul wahidsabangmerauke news

BERITA TERKAIT :

  • Gugatan Ditolak! Dua Tersangka Korupsi KUPEDES Siak Gagal

    Gugatan Ditolak! Dua Tersangka Korupsi KUPEDES Siak Gagal 'Kelabui' Hukum

    Hukrim •
    09/03/2026 ❘ 20:45 WIB
  • Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

    Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

    Daerah •
    09/03/2026 ❘ 20:27 WIB
  • BRK Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuansing Lewat Kesepakatan Layanan dan Pembiayaan Daerah

    BRK Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuansing Lewat Kesepakatan Layanan dan Pembiayaan Daerah

    Ekonomi •
    09/03/2026 ❘ 19:25 WIB
  • Kinerja Pembangunan Riau 2025 Tunjukkan Tren Positif, IPM dan Ekonomi Meningkat

    Kinerja Pembangunan Riau 2025 Tunjukkan Tren Positif, IPM dan Ekonomi Meningkat

    Riau •
    09/03/2026 ❘ 17:34 WIB
  • Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

    Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

    Riau •
    09/03/2026 ❘ 17:29 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    SF Hariyanto Reshuffle Massal 236 Pejabat Pemprov Riau, Ini Daftarnya

    26/05/2026  ❘  19:16 WIB
  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    Heboh Daftar 10 Perusahaan Diduga Mainkan Harga Ekspor Minyak Kelapa Sawit, 4 Perusahaan Ada di Riau

    25/05/2026  ❘  14:20 WIB
  • Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    Drama Hukum Gubri Abdul Wahid Makin Jauh, Sampai Menyerempet Pangdam dan Kapolda

    22/05/2026  ❘  14:22 WIB
  • Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    Skandal Korupsi Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Disamarkan POME Rugikan Negara Rp 14 Triliun, Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askaloni

    21/05/2026  ❘  23:36 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan