SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau

      19/07/2026  ❘  08:57 WIB
    • Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      Gempa Empat Kali Guncang Bukittinggi dalam Waktu Kurang dari Enam Jam

      18/07/2026  ❘  19:39 WIB
    • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      TNI AL Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Jalur Laut Batam

      18/07/2026  ❘  17:28 WIB
    • Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      Pengaruh Narkoba Picu Aksi Keji Anak Bakar Ayah di Medan

      18/07/2026  ❘  17:13 WIB
  • Nasional
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
    • MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      MPR RI Gelar Sarasehan Nasional Obligasi Daerah di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  11:16 WIB
    • Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      Harga Batu Bara Melejit, China Borong Pasokan Global, Target US$137 Semakin Dekat

      19/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden

      Komisi III DPR Tegaskan Penetapan Tersangka Jaksa Tidak Memerlukan Izin Presiden

      19/07/2026  ❘  10:20 WIB
  • Ekonomi
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      Harga Emas Antam Kembali Menguat Hari Ini, 1 Gram Tembus Rp2,614 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

      18/07/2026  ❘  09:26 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
    • Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Mandau, Satu Pemasok Masih Kabur

      18/07/2026  ❘  20:38 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang

      Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang

      19/07/2026  ❘  12:23 WIB
    • Riau Bhayangkara Run 2026 Diikuti Puluhan Ribu Peserta dari Berbagai Daerah dan Mancanegara 

      Riau Bhayangkara Run 2026 Diikuti Puluhan Ribu Peserta dari Berbagai Daerah dan Mancanegara 

      19/07/2026  ❘  11:05 WIB
    • Wali Kota Pekanbaru Murka! Satpol PP Diminta Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

      Wali Kota Pekanbaru Murka! Satpol PP Diminta Segera Tertibkan Warung Remang-remang di Air Hitam

      19/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Riau hingga Dini Hari, Hotspot Terpantau 17 Titik

      Hujan Lebat Diprakirakan Terjadi di Riau hingga Dini Hari, Hotspot Terpantau 17 Titik

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Sport
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
    • Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      Jadwal Semifinal Japan Open 2026: Putri KW dan Fajar/Fikri Buru Tiket Final

      18/07/2026  ❘  10:21 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Gugatan Ditolak! Dua Tersangka Korupsi KUPEDES Siak Gagal 'Kelabui' Hukum

09/03/2026  ❘  20:45 WIB • Hukrim
Bagikan :
Gugatan Ditolak! Dua Tersangka Korupsi KUPEDES Siak Gagal

Suasana sidang praperadilan dua tersangka kasus korupsi Kredit Umum Pedesaan Siak di PN Pekanbaru. (ist)

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ambisi hukum dua tersangka kasus korupsi, Sanito dan Waris, untuk menghirup udara bebas runtuh pada Senin, 9 Maret 2026. Keduanya mencoba peruntungan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk membatalkan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.

Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil manis seperti yang diharapkan di atas kertas permohonan. Hakim tunggal, Azis Muslim, secara tegas mengetuk palu untuk menolak seluruh argumen hukum dari pihak pemohon.

Keputusan ini bukanlah kejutan besar bagi mereka yang mengikuti alur penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES). Hakim menilai seluruh tindakan penyidik Kejari Siak sejak awal proses hukum hingga penetapan tersangka sudah berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Tidak ada celah prosedur yang terlanggar, dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dipandang cukup kuat untuk membawa perkara ini ke tahap selanjutnya. Kini, pintu gerbang menuju persidangan pokok perkara terbuka lebar bagi para tersangka tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mewakili Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, memberikan tanggapan singkat namun penuh penegasan terkait hasil sidang tersebut. Pihak kejaksaan sejak awal sangat yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki untuk menepis tudingan "cacat prosedural" dari para tersangka.

Keberhasilan dalam sidang praperadilan ini menjadi suntikan motivasi bagi tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara hingga tuntas. Harapan untuk memberikan keadilan bagi keuangan negara yang dirugikan kini semakin terang benderang.

"Hakim menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," ujar Frederick sesaat setelah putusan dibacakan di ruang sidang PN Pekanbaru.

Jejak Kelam di Balik Kredit Petani

Kasus ini sebenarnya merupakan jalinan cerita panjang tentang penyimpangan dana bank pemerintah di Unit Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022. Tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan jejaring yang cukup rapi dengan memanipulasi kelompok tani bernama Kelompok Petani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).

Ada lima nama besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum petinggi bank serta pengurus kelompok tani itu sendiri. Edi Mulyadi, selaku AMPM BRI Cabang Perawang tahun 2022, turut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Modus yang dijalankan tergolong sangat terencana dan berani, yakni merekrut 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk dijadikan "nasabah boneka". Para calon nasabah ini diiming-imingi janji manis berupa kepemilikan lahan dalam kurun waktu empat tahun tanpa perlu membayar cicilan bulanan.

Tentu saja, tawaran ini tampak seperti durian runtuh bagi masyarakat awam yang minim literasi perbankan. Namun, di balik janji tersebut, ada niat jahat untuk membobol dana kredit dengan dokumen yang sama sekali tidak valid.

Proses verifikasi bank yang seharusnya menjadi filter utama justru berhasil ditembus oleh para pelaku melalui cara-cara intimidasi dan manipulasi data. Banyak calon nasabah yang bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah jangkauan layanan bank tersebut.

Dokumen penjamin dan persyaratan pendukung lainnya sengaja dipalsukan atau dibuat oleh pengurus kelompok tani untuk memenuhi syarat plafon kredit. Akhirnya, bank memberikan kucuran dana maksimal sebesar Rp125 juta kepada setiap nasabah fiktif tersebut.

Angka Kerugian yang Menyakiti Ekonomi Negeri

Dampak dari ulah kelompok ini sangat nyata dan menyakitkan, terlihat dari banyaknya nasabah yang kini masuk dalam daftar hitam perbankan. Sebanyak 87 nasabah kini harus menanggung beban akibat kredit macet yang tidak pernah mereka nikmati hasilnya secara penuh.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak berwenang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9.951.315.175. Angka yang nyaris mencapai sepuluh miliar rupiah tersebut tentu bukanlah jumlah kecil yang bisa diabaikan begitu saja.

Para tersangka kini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan begitu besar bagi keberlangsungan dana perbankan daerah.

Langkah hukum yang diambil Kejari Siak menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan dana kredit pemerintah. Integritas sistem perbankan harus dijaga dari tangan-tangan yang berusaha merusak kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Ditinjau dari perspektif hukum, putusan praperadilan ini menjadi validasi atas kerja keras penyidik di lapangan. Tidak ada lagi ruang untuk berdebat soal prosedur penetapan tersangka, sehingga fokus kini beralih pada pembuktian unsur korupsi di persidangan nanti.

Masyarakat tentu menanti vonis yang setimpal bagi para aktor intelektual di balik skema kredit fiktif ini. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya agar dana yang seharusnya mengalir untuk kemajuan petani justru tidak dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

Babak Baru Menuju Meja Hijau

Kemenangan di praperadilan hanyalah awal dari rangkaian maraton hukum yang harus ditempuh oleh Kejari Siak. Langkah selanjutnya adalah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Masyarakat Riau, khususnya warga Siak, akan terus memantau jalannya perkara ini hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim di pengadilan tipikor. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga dengan baik.

Bagi Sanito, Waris, dan tiga tersangka lainnya, perjalanan menuju kursi pesakitan kini sudah di depan mata. Tidak ada lagi jalan pintas atau celah hukum untuk menghindari konsekuensi dari perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut.

Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepat mungkin tanpa mengabaikan aspek keadilan dan profesionalisme penyidikan. Setiap fakta yang terungkap akan menjadi peluru untuk meyakinkan hakim akan adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur. R-02

Editor: Krisman
Tags :Kredit FiktifKorupsi KUPEDESKejari SiakPraperadilanPN PekanbaruSabangMerauke News

BERITA TERKAIT :

  • Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

    Wako Pekanbaru Kembali Tegaskan Pelaku Usaha Harus Patuhi Operasional Ramadan

    Daerah •
    09/03/2026 ❘ 20:27 WIB
  • BRK Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuansing Lewat Kesepakatan Layanan dan Pembiayaan Daerah

    BRK Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuansing Lewat Kesepakatan Layanan dan Pembiayaan Daerah

    Ekonomi •
    09/03/2026 ❘ 19:25 WIB
  • Kinerja Pembangunan Riau 2025 Tunjukkan Tren Positif, IPM dan Ekonomi Meningkat

    Kinerja Pembangunan Riau 2025 Tunjukkan Tren Positif, IPM dan Ekonomi Meningkat

    Riau •
    09/03/2026 ❘ 17:34 WIB
  • Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

    Sekdaprov Riau Serahkan LKPJ 2025 ke DPRD, Wujud Akuntabilitas Pemerintahan Daerah

    Riau •
    09/03/2026 ❘ 17:29 WIB
  • Waduh! Mulai 13 Maret, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk Tol Riau

    Waduh! Mulai 13 Maret, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk Tol Riau

    Riau •
    09/03/2026 ❘ 16:43 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Polisi Sita Brangkas dari Cafe de

    Polisi Sita Brangkas dari Cafe de'Clan Signature, Tentara Bersenjata Kawal Rumah Jampidsus

    08/07/2026  ❘  19:56 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan