Gugatan Ditolak! Dua Tersangka Korupsi KUPEDES Siak Gagal 'Kelabui' Hukum
Suasana sidang praperadilan dua tersangka kasus korupsi Kredit Umum Pedesaan Siak di PN Pekanbaru. (ist)
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Ambisi hukum dua tersangka kasus korupsi, Sanito dan Waris, untuk menghirup udara bebas runtuh pada Senin, 9 Maret 2026. Keduanya mencoba peruntungan melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk membatalkan status tersangka yang disematkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil manis seperti yang diharapkan di atas kertas permohonan. Hakim tunggal, Azis Muslim, secara tegas mengetuk palu untuk menolak seluruh argumen hukum dari pihak pemohon.
Keputusan ini bukanlah kejutan besar bagi mereka yang mengikuti alur penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES). Hakim menilai seluruh tindakan penyidik Kejari Siak sejak awal proses hukum hingga penetapan tersangka sudah berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Tidak ada celah prosedur yang terlanggar, dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dipandang cukup kuat untuk membawa perkara ini ke tahap selanjutnya. Kini, pintu gerbang menuju persidangan pokok perkara terbuka lebar bagi para tersangka tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mewakili Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, memberikan tanggapan singkat namun penuh penegasan terkait hasil sidang tersebut. Pihak kejaksaan sejak awal sangat yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki untuk menepis tudingan "cacat prosedural" dari para tersangka.
Keberhasilan dalam sidang praperadilan ini menjadi suntikan motivasi bagi tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara hingga tuntas. Harapan untuk memberikan keadilan bagi keuangan negara yang dirugikan kini semakin terang benderang.
"Hakim menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan," ujar Frederick sesaat setelah putusan dibacakan di ruang sidang PN Pekanbaru.
Jejak Kelam di Balik Kredit Petani
Kasus ini sebenarnya merupakan jalinan cerita panjang tentang penyimpangan dana bank pemerintah di Unit Kecamatan Kotogasib dan Lubuk Dalam pada tahun 2022. Tersangka tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan jejaring yang cukup rapi dengan memanipulasi kelompok tani bernama Kelompok Petani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB).
Ada lima nama besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum petinggi bank serta pengurus kelompok tani itu sendiri. Edi Mulyadi, selaku AMPM BRI Cabang Perawang tahun 2022, turut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Modus yang dijalankan tergolong sangat terencana dan berani, yakni merekrut 117 orang dari wilayah Siak dan Pelalawan untuk dijadikan "nasabah boneka". Para calon nasabah ini diiming-imingi janji manis berupa kepemilikan lahan dalam kurun waktu empat tahun tanpa perlu membayar cicilan bulanan.
Tentu saja, tawaran ini tampak seperti durian runtuh bagi masyarakat awam yang minim literasi perbankan. Namun, di balik janji tersebut, ada niat jahat untuk membobol dana kredit dengan dokumen yang sama sekali tidak valid.
Proses verifikasi bank yang seharusnya menjadi filter utama justru berhasil ditembus oleh para pelaku melalui cara-cara intimidasi dan manipulasi data. Banyak calon nasabah yang bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berdomisili di luar wilayah jangkauan layanan bank tersebut.
Dokumen penjamin dan persyaratan pendukung lainnya sengaja dipalsukan atau dibuat oleh pengurus kelompok tani untuk memenuhi syarat plafon kredit. Akhirnya, bank memberikan kucuran dana maksimal sebesar Rp125 juta kepada setiap nasabah fiktif tersebut.
Angka Kerugian yang Menyakiti Ekonomi Negeri
Dampak dari ulah kelompok ini sangat nyata dan menyakitkan, terlihat dari banyaknya nasabah yang kini masuk dalam daftar hitam perbankan. Sebanyak 87 nasabah kini harus menanggung beban akibat kredit macet yang tidak pernah mereka nikmati hasilnya secara penuh.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak berwenang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp9.951.315.175. Angka yang nyaris mencapai sepuluh miliar rupiah tersebut tentu bukanlah jumlah kecil yang bisa diabaikan begitu saja.
Para tersangka kini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan begitu besar bagi keberlangsungan dana perbankan daerah.
Langkah hukum yang diambil Kejari Siak menjadi pengingat bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan dana kredit pemerintah. Integritas sistem perbankan harus dijaga dari tangan-tangan yang berusaha merusak kepercayaan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Ditinjau dari perspektif hukum, putusan praperadilan ini menjadi validasi atas kerja keras penyidik di lapangan. Tidak ada lagi ruang untuk berdebat soal prosedur penetapan tersangka, sehingga fokus kini beralih pada pembuktian unsur korupsi di persidangan nanti.
Masyarakat tentu menanti vonis yang setimpal bagi para aktor intelektual di balik skema kredit fiktif ini. Keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya agar dana yang seharusnya mengalir untuk kemajuan petani justru tidak dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Babak Baru Menuju Meja Hijau
Kemenangan di praperadilan hanyalah awal dari rangkaian maraton hukum yang harus ditempuh oleh Kejari Siak. Langkah selanjutnya adalah memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan segera melimpahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Masyarakat Riau, khususnya warga Siak, akan terus memantau jalannya perkara ini hingga putusan akhir dibacakan oleh majelis hakim di pengadilan tipikor. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga dengan baik.
Bagi Sanito, Waris, dan tiga tersangka lainnya, perjalanan menuju kursi pesakitan kini sudah di depan mata. Tidak ada lagi jalan pintas atau celah hukum untuk menghindari konsekuensi dari perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secepat mungkin tanpa mengabaikan aspek keadilan dan profesionalisme penyidikan. Setiap fakta yang terungkap akan menjadi peluru untuk meyakinkan hakim akan adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur. R-02

