Dugaan Korupsi Bansos Fakir Miskin dan Anak Cacat di Siak, Mantan Kabag Kesra Yurnalis dan 4 Camat Diperiksa Kejati Riau
SabangMerauke News - Mantan Kepala Bagian Kesra Setdakab Siak Yurnalis (Y) diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Bersama Yurnalis, empat mantan camat yang bertugas di Kabupaten Siak, juga dimintai keterangan, Selasa (31/5/2022).
"Benar, 5 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto kepada SabangMerauke News, Selasa malam kemarin.
Pemeriksaan terhadap Yurnalis dkk terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) fakir miskin dan anak-anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura tahun anggaran 2014-2019.
"Rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang disidik. Juga bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian nantinya, terang Bambang.
Nama Yurnalis masuk dalam salah satu orang yang disebut massa demonstran saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor perwakilan Bank Indonesia di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa kemarin. Massa menyebut Yurnalis terkait dengan dana hibah untuk sejumlah organisasi kepemudaan di Siak. Tiga nama lain yang disebut pendemo yakni Indra Gunawan, Ulil Amri dan Ikhsan.
Yurnalis hingga kini belum pernah mengklarifikasi kepada media ikhwal dugaan keterlibatannya dalam pendistribusian dana bansos Siak yang disebut-sebut mencapai Rp 57 miliar lebih tersebut. Posisi Kabag Kesra sebagai pengelola teknis dana bansos tersebut membuat nama dirinya terus disebut-sebut.
Namun, hingga dua tahun proses penyidikan berlangsung sejak September 2020 lalu, hingga kini penyidik pidana khusus Kejati Riau tak kunjung menetapkan tersangka. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyebut kalau pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara yang disidik tersebut.
Promosi ke Pemprov Riau
Yurnalis tercatat sebagai salah satu birokrat karir yang bertugas di Pemkab Siak saat Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar yang sejak 2019 lalu menjadi Gubernur Riau. Ia sempat menduduki jabatan tinggi pratama (eselon dua) di Pemprov Riau sebagai Kepala Badan PMD Capil Provinsi Riau. Belakang, Yurnalis dimutasi sebagai salah satu Staf Ahli Gubernur Riau.
SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi Yurnalis ikhwal perkara ini.
Penanganan dugaan perkara rasuah bansos Siak ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020. Surat ditandangani langsung Kajati Riau, Mia Amiati tertanggal 29 September 2020 lalu.
Informasi yang diperoleh menyebut ada sebanyak 15 jenis alokasi dana bansos Siak yang tengah disidik. Yakni tersebut bansos untuk rumah tangga miskin. Kemudian bansos untuk penyandang cacat, fakir miskin, yatim piatu, suku terasing dan mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Selain itu, juga ada bansos untuk mahasiswa luar negeri, rombongan belajar, beasiswa S1, beasiswa S2 dan bansos untuk beasiswa D3.
Juga bansos untuk beasiswa S1 akhir (skripsi), beasiswa S2 akhir (tesis), beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Sementara, pendemo dari ormas dan mahasiswa Selasa kemarin, menyebut ada alokasi dana hibah untuk organisasi sosial dan kepemudaan. (*)