Dugaan Korupsi di UIN Suska Riau, 3 Pejabat Kampus Diperiksa Kejati
SabangMerauke News, Pekanbaru - Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa 3 orang saksi dari kalangan pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Pemeriksaan berkaitan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana badan layanan umum (BLU) tahun 2019 bersumber dari APBN, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto menerangkan, ketiga saksi yang diperiksa yakni inisial DK yang merupakan Kabag Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau tahun 2019).
Selanjutnya saksi yang diperiksa yakni inisial LK dalam kapasitas sebagai Kabag Umum Universitas tahun 2019. Saksi ketiga yang diperiksa adalah MS, Kepala Pusat Pengembangan Bahasa tahun 2019.
"Ketiga saksi tersebut dimintai keterangan terkait mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Sultan Syarif Kasim tahun 2019," terang Bambang lewat rilis tertulis diterima SabangMerauke News, Selasa malam kemarin.
Bambang menjelaskan, rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan, yakni menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
"Juga bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan tentunya untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tipikor pada perkara tersebut," kata Bambang.
Kejati Riau sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terkait penanganan perkara ini. Yakni inisial B, A, S dan RY.
Saksi B dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019. Saksi A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau. Saksi S yang diperiksa selaku Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau 2019. (*)