Ironi Perwira Polisi Narapidana Korupsi Tapi Tak Dipecat, Alasannya: Berprestasi dan Perilaku Baik
SabangMerauke News, Jakarta - Propam Polri memaparkan alasan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak melakukan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno usai terjerat kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat. Sebab mempertimbangkan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel kepolisian.
"Pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Kemudian, kata Sambo, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018. Sebagaimana Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 November 2018.
"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ujar Sambo.
Meski begitu, Sambo memastikan, meskipun tidak di pecat, Brotoseno telah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut.
"Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," tutup Sambo. (*)