Pledoi Mahasiswa Ingatkan Ulang Pesan Ketua Majelis Hakim: Jangan Takut Jadi Aktivis!
Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang dugaan pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (18/2/2026). Foto: Dok SM News
SABANGMERAUKE NEWS, DIY - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang dugaan pembakaran tenda Polda DIY dengan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (18/2/2026).
Sidang kali ini beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"Yang mulia majelis hakim, jaksa penuntut umum dan rakyat yang menolak bungkam. Nama saya Perdana Arie Putra Veriasa. Saya berdiri di sini bukan sebagai pelaku kriminal, melainkan sebagai mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Sejarah di Universitas Negeri Yogyakarta," ujar Perdana Arie saat membacakan pembelaannya di persidangan.
Arie mengungkapkan, solidaritas yang ia lakukan di depan Mapolda DIY pada Agustus 2025 merupakan bentuk penghormatan terakhir bagi almarhum Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang tewas tertindas kendaraan taktis negara.
Ia menolak disebut sebagai perusak dan menegaskan bahwa rekaman CCTV membuktikan kekacauan sudah meledak sebelum dirinya tiba di lokasi.
Dukungan Tokoh Nasional dan Tokoh Hukum Dalam pledoinya, Arie menyebutkan sejumlah tokoh nasional yang bersedia menjadi penjamin bagi dirinya, di antaranya Busyro Muqoddas, Alissa Wahid, Suparman Marzuki, dan Zainal Arifin Mochtar.
Kehadiran para tokoh ini dinilai sebagai pernyataan politik bahwa mahasiswa kritis adalah aset bangsa, bukan ancaman negara yang patut dikriminalisasi.
"Di usia saya yang baru 20 tahun, masa depan saya sebagai sarjana sejarah kini berada diujung palu majelis hakim. Namun saya memegang teguh satu pesan yang pernah terucap di ruang sidang ini oleh Ketua Majelis Hakim, Bapak Ari Prabawa 'Jangan Takut Jadi Aktivis'. Oleh karena itu hari ini saya menagih kekuatan dari pesan tersebut," tuturnya.
Arie meminta majelis hakim untuk membebaskannya agar ia bisa kembali ke ruang kuliah dan melanjutkan studinya. Ia menilai kasus ini adalah bentuk pembungkaman nalar kritis melalui instrumen hukum yang dipaksakan.
Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Cacat Unsur Penasihat hukum dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) juga membacakan nota pembelaan secara tertulis.
Mereka menegaskan bahwa segala unsur dalam Pasal 308 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang didakwakan kepada Arie tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
"Kami advokat dari terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara a quo untuk menerima dan mengabulkan seluruh pembelaan atau pledoi, serta menyatakan menolak surat dakwaan dan surat tuntutan penuntut umum secara keseluruhan," kata Muhammad Raka Ramadhan, salah satu penasihat hukum.
Pihak kuasa hukum menuntut agar hak-hak Arie dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Arie dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang yang digelar Selasa (10/2/2026) lalu.
JPU beranggapan perbuatan terdakwa telah membahayakan keamanan umum karena mengakibatkan kebakaran. Namun, dalam tuntutan tersebut JPU juga mencantumkan hal-hal meringankan, yakni terdakwa masih muda, berterus terang, dan belum pernah dihukum. (R-03)

