Ketum Apkasindo Nilai PAP Berpotensi Tekan Kesejahteraan Petani
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr Ir Gulat Medali Emas Manurung MP C.IMA C.APO. Foto: Istimewa
SABANGMERAUKE NEWS, Riau - Penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk komoditas kelapa sawit di Provinsi Riau hingga kini mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Wacana yang membebankan petani sebesar Rp1.700 per batang per bulan, dinilai akan mempengaruhi kesejahteraan pihak yang berprofesi sebagai petani sawit.
Kali ini, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr Ir Gulat Medali Emas Manurung MP C.IMA C.APO angkat bicara terkait rencana PAP tersebut.
Saat dihubungi melalui aplikasi pesan berbayar, sosok yang akrab disapa Gulat ini menilai bahwa wacana tersebut akan menekan kesejahteraan petani sawit dengan nilai yang mencapai Rp300ribu per hektar setiap bulan.
“Asumsi jumlah pohon per hektar 134 batang, produksi 1 hingga 2 ton perhektar setiap bulan dengan rincian menghasilkan rata-rata produksi 8,9 kg TBS setiap pohon dalam sebulan dan usulan PAP Sawit Rp1.700 perpohon sawit," papar Gulat pada SabangMerauke saat dihubungi Rabu, 18 Februari 2026.
Meski Pansus PAD DPRD Riau menyebut bahwa petani sawit saat ini tidak dikenakan biaya PAP, namun Gulat menyoroti dampak selanjutnya yang secara berkala akan diterima oleh para petani.
"Memang, Pansus PAD DPRD Riau mengatakan bahwa petani sawit tidak dikenakan PAP Rp1.700 perpohon setiap bulan," katanya.
“Tapi jangan lupa, petani sawit akan menerima efek berantainya dalam bentuk beban ke harga TBS yang berkurang. Sederhananya bahwa korporasi dihitung dalam bentuk per pohon, petani sawit terbeban dalam bentuk harga TBS, itu hitungan bisnis yang rasional dan berbasis regulasi Permentan No 13 Tahun 2024 dan Pergubri Tataniaga TBS," lanjutnya.
Polemik yang berkembang saat ini, menurutnya harus diawali dengan penyamaan persepsi tentang definisi Pajak Air Permukaan (PAP).
“Definisi air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan tanah, sungai, laut, rawa, waduk, danau, segala sesuatu yang berada di atas permukaan,” jelasnya.
Dalam praktiknya, objek pajak air permukaan biasanya terkait dengan adanya campur tangan manusia, seperti pengambilan air sungai untuk industri, penyiraman, atau penggunaan air oleh pabrik kelapa sawit yang memanfaatkan air sungai.
“Kalau pabrik sawit untuk rebusan TBS mengambil air dari sungai, itu jelas air permukaan tanah dan kalau menyedot dari dari tanah dalamnya air tanah," ulas Gulat.
"(Pohon) kelapa sawit sebagai tanaman, tidak menggayung air dari sungai tetapi menyerap air tanah melalui proses fisiologi tanaman secara alamiah dan tidak ada campur tangan manusia disana” tegasnya melanjutkan.
Gulat juga membahas terkait penyerapan air tanah yang sejatinya dilakukan oleh tumbuhan kelapa sawit.
“Kalau definisinya air permukaan, tanaman sawit tidak masuk kategori menyerap air permukaan dan tidak ada campurtangan manusia. Ini yang harus kita luruskan dulu, sesuaikan dulu istilah dan nomenklaturnya,” ujar Gulat.
Terkait pembahasan wacana PAP tersebut, Gulat justru meminta pemerintah untuk mengkaji lebih jauh.
"Tentunya ini harus jelas dulu, jangan nanti ditiru provinsi sawit lainnya, karena Riau sebagai kiblatnya sawit Indonesia," sebutnya.
"Riau sudah berhasil jadi panutan dan satu-satunya provinsi yang memiliki Pergub Tataniga TBS Petani Mitra Swadaya berkat kolaborasi dan kerjasama semua stakehokder sawit yang didirigeni Disbun Provinsi Riau dan semua provinsi sawit datang studi banding ke Disbun Riau," tambahnya.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa para stakeholder sawit, khususnya petani sawit, sudah sangat banyak beban.
"Seperti PPN, PPH, PBB, BK, PE, DMO dan DPO, jika dipaksakan ditambah PAP Sawit, akan semakin menjadi beban," sebutnya.
Gulat menegaskan bahwa 25 Provinsi APKASINDO bukan tidak mendukung kebermanfaatan sawit di provinsi dimana sawit itu berada, sebaliknya sangat mendukung.
“Jangan lupa, APKASINDO adalah satu-satunya organisasi petani sawit yang ikut dan aktif mensuarakan DBH Sawit, bersurat ke Menkeu, BPDPKS, Mendagri, tanya saja ke Pak Syamsuar ketika itu Gubri sebagai provinsi penginisiator DBH Sawit dan berhasil, ya meskipun perlu optimalisasi kedepannya,” kata Gulat.
“Intinya APKASINDO sudah memiliki usul untuk inovasi dan strategi meningkatkan PAD Provinsi sawit dan itu tidak terjamah selama ini, Pansus perlu ngopi barenglah,” sambungnya.
Sebagai informasi, Pansus Optimalisasi PAD DPRD Riau mengusulkan penerapan Pajak Air Permukaan sebesar Rp1.700 per batang pohon sawit per bulan, khususnya bagi perusahaan.
Usulan tersebut diklaim berpotensi meningkatkan PAD Riau hingga Rp3–4 triliun per tahun, dengan dalil mencontoh kebijakan serupa di Sumatera Barat dan Sulawesi Barat. (R-03)

